Mohon tunggu...
Heri ...
Heri ... Mohon Tunggu... profesional -

................

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah Urukan/Timbunan

23 September 2010   13:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:01 5766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TIMBUNAN

ANTARA

…………………DENGAN ……………..

Perjanjian ini dibuat pada tanggal ……………..bertempat di………………... Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini:

1.Tuan………………. Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berkedudukan di………………... Selaku penjual

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.Tuan……………... Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. …………….yang berkedudukan di……………. Selaku pembeli

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

Menerangkan bahwa dalam perjanjian ini Para Pihak telah sepakat dan setuju melakukan perjanjian dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa Pihak Pertama sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun atau pertanian secara turun temurun , dan tidak tumpang tindih dengan lahan milik orang lain terletak di lokasi………………………...

2.Bahwa Pihak Pertama menerangkan lokasi tanah tidak berada dalam kawasan Hutan atau Hutan lindung sesuai sertifikat hak milik/ Surat Keterangan Tanah, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat;

3.Bahwa Pihak Kedua hanya membeli tanah timbunan saja, tanpa dapat menguasai lokasi tanah atau lahan tempat pengambilan tanah timbunan

4.Bahwa Para Pihak sepakat dan setuju dalam hal kaitannya dengan pelaksanaan kesepakatan untuk jual beli tanah timbunan yang dimaksud dengan mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan;

5.Bahwa Pihak Pertama telah mendapatkan persetujuan dari keluarga besar untuk melakukan perjanjian ini,apabila dikemudian hari muncul tuntutan dari keluarga besar, pihak ketiga atau pihak lain akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikanya dan Pihak Kedua terlepas dari berbagai tuntutan tersebut baik secara perdata maupun pidana.

Berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Kesepakatan

1.Pihak pertama dengan ini sepakat untuk menjual tanah timbunan yang dimiliki dan dikuasainya kepada Pihak Kedua yang terletak ………….seluas………

2.Pihak Kedua sepakat untuk membeli tanah timbunan milik Pihak Pertama.

3.Apabila Pihak Kedua mengambil tanah timbunan di tempat lain untuk penyelesaian penimbunan jalan tersebut maka, Pihak Kedua berhak untuk mengambil tanah timbunan di tempat Pihak Pertama dengan perhitungan sepanjang…………;

4.Apabila jalan yang telah dikerjakan oleh Pihak Kedua terjadi kerusakan maka Pihak Kedua tidak boleh mengambil tanah timbunan Pihak Pertama untuk perbaikan selanjutnya tanpa persetujuan Pihak Pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun