Mohon tunggu...
Henny Seftiroyani
Henny Seftiroyani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi Universitas Indo Global Mandiri

Government Science

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Efektifkah Pelayanan Publik dalam Pembuatan E-KTP?

31 Desember 2019   09:51 Diperbarui: 31 Desember 2019   09:55 1585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa itu efektif? Efektif merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan dengan tepat tanpa menyia-nyiakan waktu. Pelayanan publik yang efektif berarti menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu sesuai dengan kuantitas nya dalam mencapai hasil kerja yang maksimal. Salah satu pelayanan publik adalah pembuatan E-KTP.

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Meskipun dinilai penting banyak warga yang tidak mempunyai E-KTP karena mereka menganggap pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP dinilai menyulitkan. Mengapa demikian?

Pelayananan publik dalam pembuatan E-KTP di Indonesia masih dinilai sulit dan dapat dikatakan buruk. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, banyak masyarakat yang menganggap pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP menyusahkan. Jika dilihat dari prosedur pelayanan, pembuatan E-KTP sudah cukup baik. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil prosedur dalam pembuatan E-KTP masyarakat hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga untuk perekaman E-KTP.

Kedisiplinan pegawai juga merupakan faktor penting dalam efektif nya pelayanan publik. Kedisiplinan petugas merupakan kesungguhan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari pengalaman pribadi penulis dalam mendapatkan pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP, kedisiplinan pegawai masih belum bisa dikatan disiplin.

Dilihat dari sudut keadilan, dalam mendapatkan pelayanan masyarakat banyak yang beranggap bahwa pegawai pelayanan publik tidak memperlakukan masyarakat secara adil.  Keadilan merupakan  suatu keharusan yang dilakukan oleh pegawai dalam memberikan pelayanan publik. Keadilan pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP sangatlah diinginkan oleh masyarakat agar pegawai dapat memberikan pelayanan antara satu dengan yang lain tanpa membeda-bedakan serta mendahulukan yang telah datang lebih awal dan tidak pilih kasih. 

Dan juga dilihat dari kewajaran biaya pelayanan, keawajaran biaya yang dimaksud adalah  masyarakat yang dilayani tidak merasa terbebani dengan biaya pelayanan yang ditetapkan. Pembuatan E-KTP tidaklah memungut biaya sepeser apapun. Namun masih ada saja oknum pegawai yang melakukan tindak pungli meminta bayaran dengan alasan agar E-KTP cepat selesai. Namun masyarakat masih saja tetap menunggu dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan E-KTP.

Dalam proses pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP oleh pemerintahan masih banyak hal yang belum mampu diselesaikan dan masih dikatakan tidak efektif. Dalam pelayanan publik masih ada beberapa faktor yang menghambat keefektifan dalam pembuatan E-KTP. Pembuatan E-KTP yang masih dinilai lambat, dan juga oknum pegawai  yang belum disiplin, dilihat dari masih banyaknya pegawai yang datang tidak tepat pada waktunya. Hal ini juga dapat menghambat proses pembuatan E-KTP

Dengan demikian, penulis berharap kedepannya nanti pelayanan publik dalam pembuatan E-KTP dapat berjalan sesuai dengan harapan masyakat. Semoga kedepannya tidak ada lagi oknum pegawai yang memperlakukan masyarakat secara pilih kasih atau pandang bulu, tidak ada lagi oknum pegawai yang curang dengan melakukan pungutan liar dalam pembuatan E-KTP, dan juga diharapkan kedepan nya pembuatan E-KTP bisa menjadi lebih efektif dan masyarakat cepat mendapatkan E-KTP tanpa harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun lamanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun