Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Urgensi Inklusi Keuangan, Untuk Wujudkan Ekonomi Berimbang

19 Mei 2017   22:15 Diperbarui: 19 Mei 2017   22:46 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi - literasi serta Inklusi Keuangan sebagai salah satu progam  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tujuan untuk meningkatkan akses/ pemanfaatan produk dan/ atau jasa keuangan melalui kegiatan kampanye. Kampanye tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi melalui berbagai media tentang produk dan/ atau jasa keuangan kepada masyarakat. Urgensi inklusi keuangan dilatarbelakangi rendahnya akses masyarakat terhadap produk dan/ atau jasa keuangan yang dipengaruhi oleh terbatasnya pengetahuan sehingga timbul kesan sifat eklusif, artinya: produk dan/ atau jasa hanya diperuntukan untuk kelompok tertentu yang memiliki modal semata. Padahal, produk dan/ atau jasa keuangan merupakan kebutuhan dari setiap masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai hak karena dengan adanya fungsi intermediasi/ distribusi antara pihak yang surplus keuangan dengan yang membutuhkan pembiayaan sehingga dengan bekerjnya sistem tersebut dapat mewujudkan ekonomi berimbang. Kondisi ketimpangan sosial di Indonesia seringkali memarjinalkan golongan ekonomi lemah. Produk dan jasa keuangan tidak terjangkau oleh golongan ekonomi lemah. Alasan tidak terjangkau karena, tingginya tingkat suku bunga yang dipengaruhi oleh fluktuasi bunga pada pasar keuangan. 

Kehadiran produk dan jasa keuangan syariah pada awal tahun 2000-an membawa angin segar untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dikarenakan sistem keuangan syariah menawarkan produk dan/ atau jasa yang berbeda dengan sistem yang telah berlaku atau dikenal perbankan konvensiona. Berikut adalah justifikasi produk dan/ jasa keuangan syariah dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan:

  1. Produk dan/ atau jasa keuangan syariah didalam pelaksanaan suatu perjanjian/ akad didasarkan pada suatu perhitungan riil dalam artian untuk menentukan prestasi (bungan) dalam pembiayaan didasarkan pada proyeksi keuntungan suatu kegiatan usaha serta untuk penetapan nominal ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak menggunakan indikator tingkat suku bunga dan inflasi yang hanya digunakan sebagai rujukan.
  2. Perhitungan bagi hasil secara riil berdasarkan proyeksi keuntungan tidak memberikan pihak-pihak yang terlibat serta tidak ada unsur perjudian dimana hanya salah satu pihak yang menanggung kerugian. 

Justifikasi tersebut setidaknya memberi bukti bahwa produk dan/ jasa keuangan syariah sifatnya ramah terhadap pihak yang membutuhkan dana. Nilai pengembalian atas suatu pembiayaan tidak berdasarkan indikator makro ekonomi suku bunga dan inflasi tetapi berdasarkan proyeksi keuntungan sehingga produk dapat terjangkau oleh setluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan karena didasarkan pada kapasitas suatu kegiatan usaha yang dijalankan pihak peminham dana. Meskipun berorientasi keuntungan, akan tetapi tetap mengedepankan nilai tolong menolong (gotong-royong). Untuk produk simpanan tidak jauh dengan produk pembiayaan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan dua belah pihak dengan sistem bagi hasil ataupun bonus untuk produk simpanan dengan akad penitipan. Apabila pensaran dengan akad-akad dalam perbankan syariah dapat mengunjungi halaman dengan tautan, "Akad-akad serta keunggulan produk dan/ atau jasa keuangan syariah".

Paparan singkat tersebut memperlihatkan bahwa keuangan syariah menawarkan produk dan/ atau jasa yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga berpotensi dapat mewujudkan ekonomi yang berimbang mengurangi ketimpangan dalam hal pendapatan antar anggota masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun