Hukum merupakan salah satu instrumen yang ada di masyarakat secara umum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dalam suatu masyarakat. Namun, sebagai instrumen sukar untuk menarik sebuah definisi, karena karakteristik dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan dalam masyarakat. Tidak sedikit ahli hukum yang mengemukakan definisi hukum, namun hal tersebut hanya sebatas rujukan.
Ketika definisi sukar untuk ditemukan, perbincangan hukum beralih keranah praktis. Ketika berbicara praktis hukum dalam konteks saat ini. Hukum merupakan cermin peraturan perundang-undangan sebagai bentuk aspirasi yang merupakan harapan dalam masyarakat terkait keadaan dan kondisi yang ingin dicapai.
Dalam konteks saat ini, dalam penyusunan dan penerapan peraturan perundang-undangan disertai dengan tata cara yang semakin kompleks sehingga tidak semua orang dapat memahami. Tetapi hukum dalam masyarakat telah disertai dengan pranata sebagai suatu sistem sehingga dalam hal ini masyarakat tidak perlu untuk mengetahui hukum secara detail hanya perlu memahami. Hal yang perlu dipahami dari hukum adalah tentang keluaran (output) hukum dalam konteks saat ini sebagai suatu sistem. Atas dasar studi dari beberapa literatur serta studi kasus dapat dikatakan bahwa keluaran dari hukum adalah waktu dan resiko.
Berbicara tentang waktu dan biaya hukum sebagai cermin peraturan perundang-undangan menetapkan prosedur, batas-batas, serta prosedur penyelesaian permasalahan (diskresi) sehingga dalam hal waktu hukum membuat standar waktu sehingga suatu proses dapat terukur. Berbicara resiko hukum merupakan sarana untuk dapat mewujudkan aspirasi yang merupakan harapan. Oleh karena itu, dalam memandang hukum dalam konteks saat ini merupakan sebuah instrumen untuk menetapkan standar dalam hal waktu dan biaya serta tindakan preventif atas resiko yang mungkin timbul.
Upaya untuk membicarakan hukum dalam konteks yang kompleks justru akan semakin mengkaburkan fungsi dari hukum sebagai instrumen. Masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Usulan yang dapat diberikan dalam hal ini, untuk menjadikan hukum lebih responsif adalah prioritas untuk membuat peta resiko berupa harapan atau angan-angan yang ingin dicapai.