Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Hukum, Tak Salah Tak Perlu Risau

2 Agustus 2017   15:46 Diperbarui: 2 Agustus 2017   15:57 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum - "Tak Salah, Tak Perlu Risau", kutipan ini lazim diutarakan kebanyakan orang dalam menyikapi maraknya kasus yang dipandang sebagai satu tindakan kriminalisasi. Bagi kebanyakan orang yang masih tergolong awam, memandang hukum sebagai sesuatu yang sebisa mungkin dihindari. Hal tersebut timbul akibat presepsi dalam masyarakat bahwa seseorang yang berurusan dengan hukum adalah seseorang yang dipandang buruk dalam masyarakat.

Hal tersebut nampak pula yang dialami oleh tokoh masyarakat berinisial HTS. Dipandang dari sisi peristiwa sosial, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan alamiah berupa komunikasi untuk mengutarakan pendapat. Namun, aparat penegak hukum, berkata lain dimana tindakan HTS dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum sehingga harus dilakukan proses penegakan hukum. (Info:kompas.com)

Tidak hanya terjadi pada tokoh masyarakat, 2 mahasiswa yang notabene sebagaiagen pembangunan juga dipandang beberapa tokoh serta masyarakat sebagai proses kriminalisasi, bahkan ada yang mengatakan sebagai wujud pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa. Perlu diketahui, kedua mahasiswa tersebut hanya menyalurkan aspirasi lewat media sosial yang dilandaskan atas dasar pemberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dalam presepsi kedua mahasiswa dan rekanan, tidak sesuai dengan pemikirannya. Tindakan dua mahasiswa tersebut merupakan bagian dari peristiwa sosial sebagai bentuk komunikasi untuk menyampaikan pendapat. Namun, dalam kaca mata peristiwa hukum, komunikasi untuk menyampaikan aspirasi dapat dikatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Info terbaru bahwa dalam hal peristiwa pertama dalam proses penegakan hukum telah ditetapkan sebagai tersangka (baca). Sedangkan untuk peristiwa yang kedua, masih dalam proses penegakan hukum belum ada pihak yang dikualifikasikan melanggar hukum baru dugaan. Hukum tidaklah semena-mena karena didalam hukum juga dikenal adanya kualifikasi yang dapat dijelaskan dengan pepatah "ada asap ada api". Jadi, apabila tidak ada suatu peristiwa yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, seseorang tidak akan dijerat hukum.

Namun, pada umumnya seseorang baru menyadari perbuatan yang dilakukan melanggar hukum, baru setelah perbuatan itu dilaksanakan. Ada pula ditemui bahwa seseorang tidak menyadari bahkan sampai proses hukum, dengan melakukan pengingkaran dan mencari berbagai alasan. Dan ketika proses hukum berjalan, pihak yang dirugikanpun tidak akan mampu menghentikan proses hukum, ketika hal tersebut telah berjalan (baca)..

Untuk itu, perlu disadari bahwa dalam bertindak haruslah berhati-hati dan harus serta taat pada hukum. Taat pada hukumpun, bukan merupakan jaminan seseorang akan terhindar, karena lingkunganpun dapat menarik kita kedalam suatu peristiwa hukum. Co/ "Ketika ada orang yang tenggelam, dan kita tidak menolong atau mengabarkan pada orang lain yang dapat menolong, maka disitu kita digolongkan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pembiaran."

Tidak perlu takut, hukum juga merupakan pedang bermata dua, dia bisa digunakan untuk menyerang seseorang, tetapi dia juga bisa digunakan untuk menyerang balik. Jika kedua subyek diatas dilaporkan atas tindakan yang dilakukan, maka apabila mengaku benar, cukup jelaskan sesuai fakta fakta yang terjadi dan ketika terbukti benar, maka pelapor harus bertanggjawab karena sudah tentu, anda dirugikan secara nama baik.

#Cerdasberhukum, behukum cerdas #Love Life Love Law

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun