Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yusril Membela Koruptor

1 Mei 2013   06:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yusril sempat membuat kicauan di akun twitternya, “Koruptor beneran takkan saya bela. Tapi kalau saya yakin dia tidak korup dan hanya korban politik tapi dituduh korupsi, saya bela”. Kicauan ini menanggapi kicauan Deny Indrayana terkait kebijakan Kemenkumham menangguhkan (moratorium) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. Jika pada tulisan saya sebelumnya (disini) menampilkan cuplikan sepak terjang Yusril menjadi kuasa hukum para tersangka korupsi, tulisan berikut mengulas pandangan dan pembelaan Yusril kepada terpidana korupsi atau seseorang yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan patut dicap sebagai koruptor. Apakah kicauan Yusril yang mengatakan, “Koruptor beneran takkan saya bela”, terbukti?. Mari kita lihat cuplikan perihal pemberian remisi.

Jauh sebelum Pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan moratorium pemberian remisi kepada terpidana korupsi, yang ditentang dan dilawan oleh Yusril. Pada pemerintahan sebelumnya, justru Yusril sendiri yang memberikan keleluasan pemberian remisi. Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Yusril pernah menyatakan bahwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhak mendapat remisi. Dengan alasan selama menjalani tahanan, Tommy tidak melakukan pelanggaran. Seakan Yusril menutup mata, bahwa Tommy pernah melarikan diri dan buron menjelang eksekusi. Dan hasilnya, pada tanggal 17 Agustus 2002, Tommy mendapatkan remisi satu bulan. Saat wartawan mencegat Yusril dan bertanya tentang pemberian remisi terhadap Bob Hasan, Yusril tutup mulut dan tidak berkomentar. . Bahkan, ia mengaku tidak tahu-menahu dengan masalah pemberian remisi terhadap Bob Hasan tersebut. [ sumber:http://www.tempo.co/read/news/2002/08/17/05526974/Yusril--Tommy-Berhak-Mendapatkan-Remisi]. Ada keganjilan sendiri, mengapa Yusril sebagai pemangku Kemenkumham begitu memperhatikan Tommy Soeharto?. Hubungan Yusril dan Tommy Soeharto saya tulis pada sub judul di bawah tulisan ini.

Sedari awal, Yusril dengan menggunakan kekuasaannya untuk terus membela koruptor. Jadi tidak terlampau heran, jika dia meradang saat Kemenkumham saat ini ingin melalakukan pengetatan pemberian remisi kepada koruptor. Yusril kemudian bertindak atas nama kuasa hukum dari 7 terpidana korupsi menggugat SK Menteri tersebut melalui PTUN. Para koruptor yang dibela oleh Yusril adalah tiga terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Lalu dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo. Juga, terpidana kasus korupsi pengadaan alat latihan kerja untuk sejumlah balai latihan kerja di Indonesia dan H. Ibrahim, SH, terpidana korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna. Yusril mengatakan alasannya menjadi kuasa hukum bagi 7 terpidana koruptor adalah atas nama keadilan. "Saya bukan membela koruptor, tapi membela orang yang dizalimi penguasa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 8 Maret 2012. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Bambang Heriyanto mengabulkan seluruh gugatan. Majelis juga memerintahkan agar SK pembatalan remisi terhadap tujuh terpidana itu digugurkan. Artinya, ketujuhnya bisa langsung menghirup udara bebas. Atas kemenangan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengucapkan selamat, termasuk kepada Yusril sebagai kuasa hukum untuk 7 terpidana. "Saya ucapkan selamat karena telah bebaskan koruptor," ujarnya.

sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2012/03/08/063388856/Soal-Remisi-Hukum-Yusril-Bantah-Bela-Koruptor.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/03/08/m0khrj-soal-remisi-yusril-menkopolhukam-hormati-putusan-putn.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eb27277974d2/yusril-akan-lawan-kebijakan-moratorium-remisi

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/294282-ptun-menangkan-yusril-soal-moratorium-remisi

Selain Yusril, advokat senior OC Kaligis juga melayangkan protes. Hanya saja, dia protes atas nama kliennya yakni Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad Hafiz Zawawi. Sebagaimana diketahui, Paskah, Bobby, dan Hafiz terkena imbas kebijakan Menkumham karena pembebasan bersyarat mereka terhambat. Dia mengatakan, kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 12 Oktober 2011 karena sudah melaksanakan asimilasi selama dalam penjara. Namun, Menkumham menerapkan kebijakan moratorium pemberian remisi (pemotongan hukuman) atas terpidana koruptor pada 31 Oktober 2011.

Implikasi selanjutnya, Kemenkumham memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar narkoba pada perayaat HUT Kemerdekaan RI ke 67. Kebijakan ini mendapat protes dari banyak kalangan terutama pengiata gerakan anti korupsi. Menjawab sejumlah protes itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan pihaknya memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang ada. Menurutnya, Kemenkumham sudah pernah coba mempertahankan pengetatan dan moratorium remisi bagi koruptor  tapi upaya itu dipatahkan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yusril memenangkan gugatan terhadap upaya itu sehingga Kemenkumham terpaksa harus mematuhi aturan yang ada.

Sumber:

http://www.jpnn.com/m/news.php?id=137180

http://bangka.tribunnews.com/2012/08/17/koruptor-panen-remisi-denny-indrayana-salahkan-yusril

Hubungan Yusril dengan Tommy Soeharto

Tommy Soeharto menggunakan kantor hukum Ihza & Ihza milik Yusril Ihza Mahendra, yang dalam waktu bersamaan Yusril masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Beberapa kalangan mencurigai hubungan simbiosis antara Tommy dengan kantor hukum milik Yusril yang masih menjabat sebagai Menteri. Kantor hukum Ihza & Ihza menjadi sorotan setelah berhasil mencairkan uang Tommy Soeharto US$ 10 juta dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, pada 2004. Kantor yang didirikan oleh Yusril Ihza itu menggunakan rekomendasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam pencairan dana. Transfer duitnya pun memakai rekening departemen ini. Saat terjadi penarikan tersebut, Yusril saat itu masih menjabat Menteri Kehakiman. Pencairan uang US$10 juta Tommy Soeharto lewat rekening Departemen Hukum dan HAM dinilai aneh dan rawan penyimpangan."Menteri terkait (Menteri Kehakiman dan HAM) harus menunjukkan bahwa ada dasar hukum uang pribadi boleh dicairkan lewat rekening pemerintah," kata penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Transaksi uang sebesar US$10 juta itu atas nama PT Motorbike, sebuah perusahaan di Kepulauan Bahama milik Tommy yang ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan HAM pada 2004-2005. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber segepok dokumen bahwa uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey berasal dari hasil korupsi, khususnya dari aliran dana Yayasan Supersemar.

Hubungan yang ganjil dan mempertanyakan kepentingan dan integritas Yusril, berujung resuffle. Yusril dicopot jabatannya sebagai menteri. Meskipun sebelumnya, Yusril mengatakan,” Secara pribadi saya tak mengenal Tomy Suharto. Berjumpa dengannya atau berbicara dengannya langsung maupun menggunakan alat komunikasi seumur hidup juga belum pernah. Demikian penjelasan saya. Terima kasih saya ucapkan”. Namun, Yusril menduga bahwa pencopotan dirinya sebagai Menteri berkaitan dengan pemberitaan mengenai masalah ini, dan salah satu sumbernya berasal dari pemimpin KPK. Menurut Yusril, selama ini terdapat pertentangan antara dirinya dan KPK. Dalam situasi seperti itu, Yusril meminta semua pihak, termasuk KPK, bebas dari segala kepentingan politik.

Sumber:

http://bhackty.blogspot.com/2011/06/penanganan-kasus-hukum-yang-dilakukan.html

http://www.antikorupsi.org/new/index.php?option=com_content&view=article&id=10121:dana-tommy-soeharto;-yusril-dan-hamid-harus-ganti-uang&catid=42:rokstories&Itemid=106&lang=en

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun