Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Menghina Golongan

20 April 2017   13:15 Diperbarui: 20 April 2017   13:38 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahok menghina golongan, demikianlah ringkasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com hari ini (20/4/2017) JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa  terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang ke-20. Ahok dinyatakan bersalah oleh JPU melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Pengertian “golongan” dalam pasal ini berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif: Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Dalam khasanah hukum, penggunaan kata “atau” menunjukan bahwa dakwaan tersebut bersifat alternatif. Tinggal kemudian JPU atau majelis hakim yang memilihnya, unsur-unsur mana yang selaras dan terbukti dengan fakta persidangan.

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Setelah persidangan masuk pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, ahli, surat dan petunjuk, JPU menyimpulkan Ahok melanggar pasal alternatif kedua yakni: 156 KUHP.

Jaksa Cari Aman

Dengan tuntutan menggunakan Pasal 156 KUHP, saya berpendapat JPU cari aman. Sebab bila menggunakan Pasal 156a KUHP, ekses politiknya jauh lebih besar. Mari kita kupas.

Pasal 156a KUHP adalah pasal kontroversial dan sangat sensitiv untuk digunakan. Asal usul pasal ini sebenarnya bukan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Berbeda dengan Pasal 156 yang memang disadur dari WvS Belanda. Pasal 156a adalah pasal tambahan atau sisipan. Kadang disebut pasal BIS atau pasal yang diulang atau dua kali. Setelah ada Pasal 156. Pasal 156a adalah perintah langsung dari Pasal 4 Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, atau biasa disebut UU Pencegahan Penodaan Agama. Sebagaimana ketentuannya, dalam Penetapan Presiden yang kemudian berubah menjadi undang-undang, tidak boleh ada dimuat sanksi pidana didalamnya. Oleh karena itu sanksi pidana diamanatkan oleh Pasal 4 UU ini masuk kedalam KUHP. Dan jadilah dia Pasal baru, namanya Pasal 156a.

Secara terang, pasal 156a ini menyebut kata “agama”. Sedangkan Pasal 156 menyebut kata “golongan” yang masih harus diperjelas lagi. Sebagaimana opini yang berkembang diluar persidangan, Ahok dianggap menghina “agama” Islam. Jadi sangat berkesuaian dengan Pasal 156a. Tidak mengambang menjadi  menghina “golongan”.

Tetapi jika menggunakan Pasal 156a, masalahnya pun akan semakin runyam. Terutama ekses atau implikasi sosial politik yang terjadi pasca pembacaan tuntutan.

Implikasi pertama, Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Sebelumnya para pakar hukum ribut soal penerapan Pasal 183 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bila pasal 156a KUHP digunakan JPU sebagai dakwaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, maka masuk dengan perintah dalam Pasal 183 ayat (1) UU 23/2014. Tidak ada tafsir lain. Dan Mendagri harus menjalankannya. Tetapi JPU “cari aman” dengan menggunakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Ahok terlepas dari ancaman diberhentikan sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun