Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Meninggalnya Johannes Marliem

12 Agustus 2017   06:42 Diperbarui: 12 Agustus 2017   17:37 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, tewas di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat. Marliem diduga menembak dirinya sendiri [Kompas].

Marliem mengklaim mempunyai rekaman pembicaraan dengan para perancang proyek E-KTP. Di antaranya rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto. Menurut dia, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 gigabita itu bisa menjadi bukti buat menelisik korupsi proyek E-KTP. Marliem telah dua kali diminta keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan Juli 2017. [Tempo]

Selain Johannes Marliem, saksi-saksi kasus korupsi lain sebelumnya ada juga yang meninggal dunia, diantaranya:

  • Empat saksi penting dalam kasus korupsi Hambalang meninggal. Mereka adalah Muchayat [penyakit stroke]; Arif Gunawan alias Arif gundul [sakit mendadak]; Ikuten Sinulingga [ jatuh dari jembatan layang Cawang] dan Asep Wibowo [sakit mendadak]. [Tempo]
  • Siti Chalimah, saksi kunci kasus Bank Century. Meninggal akibat penyakit stroke [beritasatu]
  • Nursehan Muchlis, seorang auditor akuntan publik yang terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam [Zonaslutra]
  • Dengan penyidik/ penuntut Jaksa Agung. Haryanto, saksi kunci kasus korupsi pengadaan alat laboratorium MTS dan IPA MA di Kementrian Agama.[Inilah]
  • Tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara. Frangky Nicholas Sondakh (adik kandung Angelina Sondakh) , saksi kasus korupsi pembangunan Youth Center. Terkena serangan stroke. [beritakawanua]
  • Tahap penyidikan di Polda Sumatera Utara. Ridwan Winata, saksi mahkota kasus korupsi. Alat Kesehatan dan Keluarga Berencana, di Kabupaten Toba Samosir. [okebung]

 Pertanyaannya, jika kasus korupsi tersebut telah diajukan ke pengadilan dan saksi tersebut tidak bisa dihadirkan (karena meninggal dunia) didepan persidangan, bagaimana Jaksa KPK atau Jaksa Penunut Umum, memberikan pembuktian?

Pasal 162 ayat (1) KUHAP menyatakan secara umum bahwa Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didepan persidangan.

 "jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan"

Ayat ini menekankan bahwa saksi tersebut telah dimintai keterangan dan telah dituangkan dalam BAP dan keterangan tersebut telah ditandatangani oleh saksi yang bersangkutan.

Meskipun dengan meninggalnya saksi tersebut akan mempengaruhi kekuatan alat bukti saksi di dalam persidangan, namun dari alat bukti saksi ini harus didukung oleh alat bukti lainya termasuk petunjuk yang akan menjadi penilaian hakim nantinya saat di persidangan. Petunjuk merupakan salah satu alat bukti juga di dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Pertanyaan selanjutnya: karena merujuk pada Pasal 184 KUHAP, apakah BAP yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat bukti surat?

Pasal 187 huruf a KUHAP mengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi ("BAP Saksi") merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti surat dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing.

Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun