Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... -

Aku tinggal di Karawang, Antara Karawang bekasi terkubur tulang-tulang para pahlawan yang berserakan dalam puisi terkenal karya Chairil Anwar. Karawang lumbung padi Jawa Barat, sawah membentang sampai horizon, saluran irigasi dan sungai Citarum. Namun kini sejak th 2000 tak ada lagi, masyarakat agraris telah berubah menjadi industri, anak Singkong berubah menjadi anak Mall, masalah lingkungan hidup, pencemaran air bersih, udara, dan problematika dampak industrialisasi, kapitalism globalisasi lengkap sudah ada di sini

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bakar Sampah

17 Agustus 2012   11:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:37 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Apapun alasanya membuang sampah dengan cara membakar adalah cara yang salah. Apalagi saat ini memasuki musim kemarau, akan sangat membahayakan bagi sekitar lingkungan, polusi. Seharusnya dibuang di tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah, dengan demikian lebih aman.

Apalagi jika sampah tersebut sampah industri, pada musim kemarau ini masyarakat tidak melakukan pembakaran. Maka dari itu diminta kepada semua pihak mulai dari polsek, Kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membakar sampah dengan cara tradisional.

Perbanyak edaran disertai pendekatan secara persuasif kepada masyarakat, dan semua elemen masyarakat dapat mendukung hal ini demi kebaikan bersama, sehingga tidak sampai terjadi kebakaran, sebab jika sampai terjadi kebakaran semua hanya akan merugikan kita sendiri.

Kabarnya di Solo Jawa Tengah, warga yang membakar sampah di pekarangan rumahnya bakal bisa terkena hukuman pidana tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta. Aturan itu tertuang dalam Perda Pengelolaan Sampah yang dibahas di DPRD terlebih dahulu.

Di Karawang harus ada hearing yang digelar Pansus Pengelolaan Sampah dengan sejumlah SKPD, perwakilan masyarakat dan LSM di gedung DPRD, masalah pemberian sanksi pidana dan larangan itu terkait dengan UU RI No.18 TH 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Bab X Larangan, Pasal 29, Ayat (1) huruf g. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sudah waktunya harus ada Perda Pengelolaan Sampah dan dimuat sejumlah larangan, di antaranya membakar sampah di pekarangan rumah kecuali dengan persyaratan teknis, juga mengais-ais sampah di tempat pembuangan akhir, atau yang membuang sampah sembarangan dan sejumlah larangannya.

Ada cerita lucu, dulu tahun 1945 Soekarno Hatta diculik sejumlah pemuda revolusioner ke Rengas Dengklok Karawang. Dalam perjalanan pulang ke Jakarta dari Rengas Dengklok ditengah perjalanan terlihat asap mengepul membumbung tinggi.

Semua orang di mobil turun di tengah sawah, tiba-tiba salah seorang pemuda revolusioner  berteriak, ”jangan pergi bung, lihatlah rakyat sudah mulai marah, mengamuk, rakyat membakar kota, revolusi sudah terjadi,” katanya dengan bersemangat.

“Tidak, kita tetap lanjutkan perjalanan ke Jakarta, kita buktikan dulu apakah asap itu berasal dari rakyat yang marah atau bukan,” ujar Soekarno.

Ternyata setelah rombongan Soekarno Hatta melihat dengan jelas, ternyata asap tersebut berasal dari seorang petani yang sedang membakar sampah.

Kini Karawang kota industri, bukan kota padi lagi. Sampah industri bukan sampah petani yang harus dibakar seperti tahun 1945 lalu.(Heddy)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun