Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Aktif Kembali Itu Kampanye Bukan? (PR Politik untuk Bawaslu)

22 Februari 2017   03:11 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:25 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah masa kampanye selesai dan masa pencoblosan berakhir Ahok kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta, banyak pihak yang berkeberatan dengan keputusan Mendagri terkait persoalan ini, bahkan DPR-RI mewacanakan hak angket untuk Ahok, namun dapat di pastikan misi ini akan gagal, karena kita tahu dalam parlemen kekuatan PDIP dan koalisi sangat besar. sebuah keuntungan untuk PDIP karena  Jokowi telah jauh hari berhasil menyatukan parlemen dalam genggamanya.

PDIP sebagai partai penyokong utama di pemerintahan membenarkan langkah Mendagri yang tidak mempermasalahkan posisi Ahok, dengan diplomatis Mendagri mempergunakan "pendapat yang Multitafsir atas UU Nomor 23 tahun 2014. tentang Pemerintahan Daerah, dapat kita pahami dilematisnya posisi Pak menteri yang memang kader PDIP, jika saja Ahok bukan paslon sokongan PDIP mungkin ini akan lebih mudah menyelesaikanya. lalu jalan seperti apa untuk menyikapi polemik ahok ini.?

Sedikit kita flasback ke belakang, di saat belum datangnya masa kampanye pilgub DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawasku) Provinsi DKI melalui Muhammad Jufri (Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran) mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi bagi para bakal calon gubernur DKI yang saat ini telah melakukan kampanye.(hal ini di katakan di saat para Pasangan calon mencuri-curi start dengan bersafari politik).

Jika sebelum masa kampanye hal ini tidak di persoalkan, apakah sesudah masa kampanye ini menjadi perhatian Bawaslu? keberatan rival Ahok dan masyarakat umum dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur adalah "karena di pastikan Ahok akan  dengan bebas melakukan "blusukan" kemanapun sekehendak hati dengan terbalut tugas sebagai Gubernur. inilah persoalan yang sesungguhnya. sudahkah Bawaslu mengoreksi ini. mengingat Pilkada DKI akan melakoni putaran kedua maka seharusnya Bawaslu bisa ikut memperhatikan.

Sebagai contoh, media memberitakan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan Bawaslu sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Ahok terkait laporan dugaan berkampanye di balaikota, Mimah menambahkan bahwa pihaknya belum mengantongi bukti soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu. Keputusan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut harus melalui tahapan dan juga kajian serta menunggu rekomendasi dari tim pemeriksa. apakah ini jawaban untuk sebuah kepastian?

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang Demokratis.

Jika melihat kewenangan dan tugas Bawaslu maka seharusnya ini menjadi perhatian serius, karena saat ini di DKI sedang berlangsung masa Pemilu, dan belum berakhir,(menunggu putaran dua). dan Bawaslu harus mengemukakan pendapatnya kepada publik untuk sebagai pengetahuan dan untuk menghindari polemik yang berkelanjutan, apakah yang di lakukan Ahok dalam menjalankan Tugasnya sebagai Gubernur itu sebuah kampanye atau bukan?

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun