Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Presiden Jokowi Segera Selesaikan Masalah Sampah

29 Oktober 2019   13:15 Diperbarui: 29 Oktober 2019   13:34 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di Lokasi Pusat Daur Ulang - PDU - Jambangan Surabaya 19/10. Sumber: Dokpri

Mari kita jujur dan konsisten menjalankan regulasi sampah dengan benar dan bertanggung jawab. Hentikan sandiwara dan kebodohan atau membohongi diri dan rakyat dalam tata kelola sampah.

Masalah sampah di Indonesia sudah berlarut-larut tidak terselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Hampir pasti selama 5 tahun Pemerintahan Jokowi-JK, urusan sampah masih jalan ditempat. Tidak ada progres yang berarti. Hanya berkutak-katik dalam isu plastik saja. 

Problem sampah di Indonesia bukanlah pada masalah teknologi. Tapi lebih kepada masalah sistem atau regulasi yang tidak dijalankan secara benar oleh KLHK dan seluruh pemda kabupaten dan kota di Indonesia. Diduga ada kesengajaan dan pembiaran oleh leading sektor persampahan.

Seharusnya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri LHK serta Menteri PUPR segera berinisiatif dan memerintahkan pemerintah daerah (pemda) mengaplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Pasal-pasal dalam UUPS tersebut merupakan basis waste management atau circular economy yang wajib dilaksanakan pada tahun 2009. Setahun sesudah UUPS diberlakukan. Tapi senyatanya pemerintah daerah (pemda) di 438 yang memiliki Tempat Pengelolaan sampah Ahir (TPA) di Indonesia mengabaikan UUPS. Berarti tidak ada penekanan dari pemerintah pusat. Ada apa semua ini ?

KLHK dan PUPR sebagai leading sektor persampahan, janganlah tinggal diam dan membiarkan TPA bermasalah dan perlu diketahui pula bahwa point tertinggi penilaian Adipura ada di TPA (baca: Adipura selama ini diduga keras hanya pembohongan publik). Diketahui bersama bahwa hampir 99% TPA/TPST di Indonesia masih pola open dumping. Hal Adipura ini pula, sebaiknya Presiden Jokowi melakukan moratorium penilaian Adipura.

Semua harus diatasi sesegera mungkin. Jangan hanya larut pada isu plastik yang tidak berujung. Agar biaya operasional TPA dan dana bau bisa diminimalisir yang selanjutnya dana tersebut disubtitusi ke bank sampah sebagai triger atau motivasi pengelola bank sampah agar lebih bergairah dalam mengelola sampah kawasan.

Fakta bahwa semua prasarana dan sarana pengelohan sampah di TPA/TPST yang diadakan oleh pemerintah dan pemda mangkrak dan menjadi besi tua di TPA. Semua ini akibat tidak mempertimbangkan azas manfaat setiap proyek pengadaan barang dan jasa di TPA atau di TPST juga termasuk terjadi praktek di TPS3R, hanya menjadi momentum pelarian proyek pengadaan. Tapi tujuan gerakan 3R tidak tercapai.

Surabaya, 29 Oktober 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun