Mohon tunggu...
Hasrul Harahap
Hasrul Harahap Mohon Tunggu... -

*Penulis adalah Peneliti di Candidate Center

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan dan Permasalahannya

2 Februari 2012   23:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:08 5076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hasrul Harahap*

Pemberlakuann UU otonomi daerah yang dimulai dengan diterapkannya UU nomor 22 tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan diserahkannya sejumlah kewenangan yang semula menjadi urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pembangunan di Indonesia, termasuk juga dalam aspek pendidikan. Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2004, urusan-urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi: pertama politik luar negeri, kedua pertahanan ketiga keamanan keempat yustisi kelima moneter dan fiskal nasional keenam agama. Selain urusan-urasan tersebut, semua urusan telah diserahkan kepada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Pelimpahan wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan guna mendukung proses desentralisasi sebagaimana termuat dalam pasal 12 ayat(1) UU nomor 32 tahun 2004 bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu, dikeluarkan UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab, dan pasti, serta mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Jumlah kewenangan yang begitu besar tersebut membawa perubahan struktur dalam pengelolaan pendidikan, dan berlaku juga pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika pada masa sebelumnya diberlakukannya otonomi daerah, stakeholder pendidikan sepenuhnya berada di tangan aparat pusat, maka di era otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai stakeholder akan tersebar kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggungjawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan untuk senantiasa meningkatkan kemampuannnya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, sejak tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan atau monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang digariskan pemerintah. Kendatipun sentralisasi pendidikan disatu sisi mempunyai nilai positif, paling tidak dalam hal ini tercapainya standar mutu secara nasional, namun disisi lain mempunyai dampak yang tidak sedikit. Akibat desentralisasi, sekolah tidak memiliki kebebasan mengembangkan diri, sekolah tidak akan terhambat karena dipaksa mengikuti aturan-aturan pemerintah pusat, para guru menjadi sekedar pelaksana petunjuk, sehingga tidak kreatif mendampingi anak didik. Pada gilirannya, sekolah-sekolah akan memanipulasi laporan demi kebaikannya dan demi tuntutan pusat tidak memerhatikan kepentingan lokal. Dengan demikian, melihat plus minusnya bagaimanapun desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan, disamping tentunya sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan menuntut untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui mekanisme penyerahan “kekuasaan birokrasi”  dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional diseluruh wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah yang berkaitan dengan substansi manajemen pendidikan dan perundang-undangan seperti berikut:

1.    Masalah Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi pendidikan. Banyak kekhawatiran dalam bida kesiapan sumber daya manusia ini, diantaranya belum terpenuhinya lapangan kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. prinsip “the right man on the right place” semakin jauh pelaksanaannya. Implementasi desentralisasi pendidikan masih menyimpan beberapa kendala yang dihadapi oleh institusi pendidikan kita. Sejak dilaksanakannya otonomi daerah, pengelolaan sumber daya manusia di daerah baik di provinsi, kabupaten/kota memang cukup memprihatinkan. Kepala daerah yang kekuasaannya sangat besar kadang-kadang menempat orang-orangnya secara serampangan dan jarang memerhatikan aspek profesionalisme. Koordinasi lembaga juga agak terhambat karena tidak ada hubungan secara hirarkis antara lembaga yang ada di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi. Bagaimanapun sumber daya manusia yang kurang professional akan menghambat pelaksanaan sistem pendidikan . Penataan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak professional. Banyak tenaga kependidikan yang latar belakang pendidikannya tidak relevan ditempatkan di dunia kerja yang ditekuninya.

2.    Masalah Dana, Saran dan Prasarana
Persoalan dan merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia, dan dana juga merupakan salah satu syarat atau unsure yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikan nasional rendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih terlalu rendah. Padahal kalau mau belajar dari bangsa-bangsa yang sudah maju sebagaimana mereka membangun, justru mereka berani menempatkan anggaran untuk pembiayaan pendidikan melebihi keperluan yang lainnya. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebenarnya sudah mengamanatkan tentang pentingnya alokasi anggaran dana untuk pembiayaan dan pembangunan pendidikan.

3.    Masalah Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri baik menyangkut struktur, nama organisasi kelembagaan dan sebagainya. Menurut undang-undang memang ada kewenangan lintas kabupaten/kota tetapi kenyataannya itu hanyalah dalam tataran konsep tetapi praktiknya tidak berjalan maksimal. Didalam UU nomor 22 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dikemukakan bahwa masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki termasuk dibidang pendidikan. Sementara itu pada UU nomor 32 tahun 2004 dinyatakan lagi pada pasal 2 ayat 1 negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Kelembagaan pendidikan yang memiliki orientasi pada masyarakat, serta setidaknya dimiliki oleh komunitas masyarakat lokal menuntut kelembagaan-kelembagaan yang baru berdasarkan paradigm pengembangan kelembagaan yang terkait dengan kelembagaan pendidikan daerah.

4.    Masalah Legislasi
Bagaimanapun sistem sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi dalam pemerintahan mempunyai implikasi langsung terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan, manajemen mutu, control, dan sumber-sumber dana pendidikan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional untuk masa kini, selain telah memiliki perangkat pendukung perundang-undangan nasional juga dihadapkan kepada sejumlah faktor yang menjadi tantangan dalam penerapan desentralisasi pendidikan di daerah, seperti tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setiap daerah setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dunia industri dan sebagainya. Pengaturan otonomi daerah dalam bidang pendidikan secara tegas telah dinyatakan dalam PP nomor 25 tahun 2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Semua urusan pendidikan diluar kewenangan pemerintah pusat dan provinsi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta Jurusan Linguistik Terapan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun