Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pantaskah Hukuman Penjara bagi Anak

29 April 2019   06:56 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:14 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tirto.id/orang-tua-pemerkosa-anak-kandung-divonis-16-tahun-penjara-cwYD

Beberapa bulan yang lalu, saya diundang oleh pihak kepolisian untuk melaksanakan diversi terkait kasus anak. Kronologis singkatnya anak perempuan kelas 3 SMA bersama temannya yang putus sekolah melakukan pemukulan terhadap seorang anak perempuan yang baru saja lulus sekolah SMA. Peristiwa tersebut berujung pada cekcok di media sosial karena perebutan seorang pria. 

Yang pada akhirnya pelaku mendatangi tempat kerja korban dan melakukan pemukulan. Sehingga dalam kasus ini pihak kepolisian berdasarkan aturan hukum yang ada untuk melakukan upaya diversi.

Ketentuan pelaksanaan diversi dapat kita baca pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Disana dijelaskan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Perlu diketahui pula oleh kita bahwa diversi hanya dapat dilakukan satu kali dan tindak pidana yang dilakukan adalah suatu tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

Namun tidak jarang pelaksanaan upaya diversi tidak membuahkan hasil yang manis dengan adanya perdamaian di antara pelaku dan korban. Kali ini, pihak korban yang diwakilkan oleh orang tuanya menolak dan proses pidana harus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. 

Tentunya Saya mewakili P2TP2A Kota Samarinda bersama rekan-rekan dari Bapas dan Dinas sosial sedikit kecewa akan hal ini. Bukan karena ketidakberhasilan diversi yang kami sayangkan tetapi sikap orang tua korban yang sedikit mengganggu pikiran saya. 

"terlepas dari apa kesalahan yang anak saya perbuat, hukum haruslah ditegakkan, jika pelaku tidak diberikan hukuman sama saja tidak mendidik bahwa negara kita adalah negara hukum" begitu orang tua korban menyampaikan hal tersebut didepan kami semua yang hadir.

Bagi saya, ini bukan masalah keadilan semata, ini bukan masalah suatu kesalahan harus menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. Kesannya bahwa hukum memiliki pengecualian terhadap pelaku tindak pidana notabene adalah seorang anak.

Semua yang kami kerjakan berdasarkan aturan hukum yang ada untuk anak. Baik itu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan aturan-aturan pelaksanaannya. Jelas bahwa seorang anak baik dia sebagai pelaku ataupun korban memiliki hak yang sama.  

Saya tidak mengatakan bahwa orang tua korban tidak paham akan hukum. Tetapi coba kita balikan fakta yang ada, Korban ternyata dalah seorang pelaku juga. Apakah dia akan berkata akan hal yang sama pula kepada kami?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun