Mohon tunggu...
Hanna Chandra
Hanna Chandra Mohon Tunggu... lainnya -

Bernafaslah selagi gratis, tersenyumlah selagi tiada larangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama featured

Mary Jane, Korban Trafficking Layakkah Dihukum Mati?

16 Mei 2015   04:36 Diperbarui: 13 September 2016   16:16 2740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mary Jane Fiesta Veloso

Dalam hitungan beberapa puluh jam ke depan, menurut rencana pada 28 April 2015 pukul 17, ke sepuluh (minusterpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, yang mengajukan upaya hukum terakhir?) terpidana mati narkoba akan menjalani eksekusi mati melalui regu tembak yang sudah dipersiapkan. Kesungguhan dan keseriusan pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati membuktikan bahwa pemerintah tidak memberi ruang toleransi sedikit pun bagi ancaman narkoba yang sudah mencapai kadar darurat narkoba di negeri tercinta ini. Bahkan di dalam lapas sekalipun, transaksi narkoba dapat berjalan dengan lancar bila belum diketahui dan terdeteksi. Sebut saja contoh yang terjadi pada Ola dan Freddy Budiman belum lama ini.

Kemarin saya menerima sebuah petisi yang berisi ajakan untuk Selamatkan #MaryJane! yang adalah seorang terpidana mati asal Filipina. Berita terkait ada di kompas.com. Hanya karena ketidakpahamannya akan bahasa yg digunakan dan mendapatkan penerjemah seorang mahasiswa, bukan penerjemah tersumpah dan ini bisa dituding melanggar prinsipfair trialdalam persidangan. Kata yang mengubah nasib seorang Mary Jane adalah saat hakim bertanya,“Do you regret?" dan di jawab dengan kata “No”, membuat hakim memberikan keputusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup. Itu terjadi karena Mary Jane salah memahami kalimat bahasa Inggris tsb. "Dia mengira pertanyaan hakim berarti 'Apakah Anda bersalah?' sehingga dia menjawab 'No' karena dia merasa tak bersalah." Mary Jane tak begitu paham bahasa Inggris. Bahasa yang dikuasainya dengan baik adalah Tagalog, bahasa resmi di Filipina. Disamping itu Mary Jane mengatakan tidak tahu-menahu perihal barang yang dibawanya karena dia hanya menjalankan perintah majikannya.

Untuk lebih lengkapnya saya lampirkan bunyi petisi dari change.org yang dibuat oleh Ruli Manurung, salah seorang relawan dan aktivis kemanusiaan, sebagai berikut;

[caption id="" align="alignnone" width="634" caption="Mary Jane Fiesta Veloso"][/caption]

Mary Jane Veloso adalah seorang buruh migran asal Filipina yang menjadikorban sindikat perdagangan narkotika. Dia menjadi kurir tanpa sepengetahuannya danditipu dengan iming-iming pekerjaan palsu, dibekali heroin secara sembunyi-sembunyi, dan diarahkan pergi ke Indonesia. Mary Jane ditangkap dan diadilitanpa dipenuhi hak-haknya untuk dapat berbicara dalam bahasanya. Bahasa Inggrisnya patah-patah dan ia tak mengerti Bahasa Indonesia.

Mary Jane dianggap kriminal hanya karena pada saat itu, hukum Indonesia masih belum dapat mengenali hukum internasional tentang perdagangan manusia yang menyebutkan bahwa jika ada unsur perdagangan manusia dalam kasus narkotika maka pelaku harus dianggap sebagai korban dan bukan kriminal.

Kami mengerti Indonesia sedang memerangi narkotika. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap penjahat narkotika. Jika tersedia opsi 1) Hukuman mati. 2) Reformasi penegakan hukum, peradilan dan sistem pemasyarakatan, mana yang Anda pilih? Jika harus menentukan antara mempertahankan hidup dan membunuh, pilihan mana yang diambil? Hukuman mati adalah cermin ketidakberdayaan penegakan hukum. Ketakutan yang ditutup-tutupi oleh pembunuhan berencana.

Kami menginginkan kekuatan dan ketegasan hukum yang melindungi manusia siapapun dirinya dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Saya menginginkan hukum yang cerdas dan hati-hati dalam membedakan mana korban dan mana pelaku kriminal.

Dalam beberapa hari terakhir, organisasi-organisasi seperti Komnas Perempuan dan KontraS juga telah menyatakan bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan manusia yang justru menjadi korban, dan bahwa hukuman mati terhadapnya perlu dibatalkan.

Kami, warganegara Indonesia yang tahun lalu memberi mandat kepada Bapak Joko Widodo untuk menjadi presiden karena yakin akan kesetiaan dan komitmennya pada nawacita dan penegakan HAM, kini menagih janji itu sebagai warganegara beradab. Berikan Mary Jane Veloso pengampunan. Selamatkan dia dari pembunuhan dan penuhi keinginannya untuk pulang ke negaranya bertemu keluarganya.

Tidak pernah ada hari baik untuk membunuh tapi tiap detik adalah baik untuk sebuah pengampunan. Itu saja yang kami minta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun