Mohon tunggu...
Sri Handayani
Sri Handayani Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di kota yogyakarta yang berasal dari Palembang.\r\nLahir di Betung, 24 April 1994.\r\nMotto Hidup "Tetap Semangat Demi Keberhasilan"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan ≠ Merata

8 Maret 2013   13:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:07 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Keadilan, Sering kali kita mendengar kata adil. Biasanya adil selalu dihubungkan dengan pembagian. Keadilan yang selalu kita perdebatkan. Semua orang ingin mendapatkan keadilan. Sebenarnya apa sih keadilan itu? Biasanya keadilan itu identik dengan hak yang dituntut oleh seseorang. Sebelum itu maka kita telaah dulu apa makna keadilan. Keadilan itu merupakan suatu hal yang abstrak, ketika kita berbicara tentang adil itu memanglah sangat sulit. Adil bisa diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam beberapa hal, sedangkan menurut kebanyakan masyarakat luas adil merupakan pembagaian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil pertanyaan, apakah adil itu harus selalu merata?.

Inilah yang selalu menjadi perdebatan khalayak umum, sebagian orang menganggap bahwa adil itu selalu sama rata, namun ada sebagian orang bilang bahwa adil itu sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan yang kita butuhkan. Robert Reiner pernah menggambarkan perdebatan tentang keadilan sebagai suatu “essencially contested concept”. Pemahaman tentang yang tepat untuk mengartikan keadilan itu sangatlah abstrak, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan bersama. Sedangkan Aristoteles menjelaskan bahwasanya keadilan itu diungkapkan dengan “justice consists in treating equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality”. Dan diartikan  sebagai berikut. Untuk hal yang sama itu diperlakukan secara sama dan yang tidak sama diperlakukan tidak sama pula atau dengan cara proposional. Keadilan diadapkan ketika kita berada di hadapan hukum. Maka keadilanlah yang sangat dituntut. Aristoteles pun berpendapat bahwa keadilan harus dipahami sebagai pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proposional. (http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/TEORI%20KEADILAN%20PERSPEKTIF%20FILSAFAT%20HUKUM%20ISLAM.pdf di unduh 8 Maret 2013).

Kesamaan numerik merupakan persamaan manusia sebagai satu unit, inilah yang kita pahami bahwa kesamaan yang kita maksud adalah kesamaan warga negara di hadapan hukum. Sedangkan kesamaan proposional memberikan makna bahwa tiap orang berhak mendapatkan hasil yang sesuai dengan kemampuannya,prestasinya dan kebutuhannya.

Dalam Al-Qur’an pun telah dijelaskan bahwa adanya keadilan yang diungkapkan dengan kata-kata al-‘adl, al-qisth, al-mizan. ‘Adl yang bearti “sama” memberikan kesan bahwa dua pihak atau lebih karena ketika hanya ada satu pihak maka tidak akan ada “persamaan”. Qisth yang memiliki arti “bagian” (yang wajar dan patut) bukan berarti mengatarkan dengan adanya “persamaan”. Bukankah bagian itu dapat diperoleh hanya oleh satu pihak? Seperti yang tertera dalam kitab suci al-qur’an yang berbunyi “ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri”.

Contoh yang lain adalah ketika dalam sebuah keluarga mempunyai 4 orang anak yang satu duduk di Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA dan kuliah dan ketika itu orang tuannya memiliki uang hanya dua puluh ribu rupiah. Supaya adil maka orang tuannya memberikan uang sebesar lima ribu rupiah per anak. Tujuannya supaya bersikap adil tetapi ketika kita meninjau lebih lanjut dan secara logika apakah itu adil. Anak yang paling kecil yang sedang duduk di SD mendapatkan lima ribu rupiah sedangkan anak yang kuliah diberikan uang lima ribu rupiah pula. Secara kebutuhan mereka sangatlah berbeda. Ini menandakan bahwasanya keadilan itu tidak selamanya harus sama tetapi untuk kesekian kalinya keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang proposional sehingga semua mendaptkan haknya sesuai kebutuhan.

Jadi tidak seharusnya kita menginginkan keadilan yang sama rata dengan pihak lain namun kita sendiri tidak mengerti akan kewajiban. Menurut saya sesuatu bisa dikatakan adil jika hasil yang kita dapat sesuai dengan apa yang kita kerjakan dan tidak selamanya hasil itu selalu sama dengan orang yang berprofesi seperti kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun