Mohon tunggu...
Haikal Amri  Al Zaher
Haikal Amri Al Zaher Mohon Tunggu... -

Penakluk Angan2, dengan kreatifitas tuli(s)an tangan. Mundur selangkah, demi loncatan keberkahan, nan jaoh ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Putusan PTUN atas Gugatan SP.Perjuangan, Masih Bersifat "Sementara"

20 Juli 2017   23:02 Diperbarui: 20 Juli 2017   23:22 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil Putusan Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi DKI Jakarta (PTUN),pada gelaran Kamis siang (20/07/2017) masih bersifat sementara.Hal ini disebabkan, kurun dalam jangka 14 hari kedepan masih merupakan masa tenggang pelaksanaan upaya banding.

Jika dari sebagian fihak telah menilai bahwa dalam hal ini telah menemui hasil kemenangan atau kekalahan, adalah pendapat yang sangat tidak berdasar.

"Bagaimana bisa menilai menang atau kalah dalam putusan sidang PTUN tentang gugatan perkara yang diajukan oleh SP.Perjuangan PLN ?, sedang dalam kesempatan 14 hari kedepan masih merupakan masa tenggang untuk banding", ujar Satria saat ditemui sepulang menghadiri acara sidang.

Perlu diketahui, hasil putusan sidang PTUN, tentang Gugatan Pembatalan Surat Sudinakertrans  Jakarta Selatan No.3272/-1.83 tanggal 5 Agustus 2016, hakim menolak gugatan tersebut.

Sedang di kesempatan lain, Kadiv HCMS PT PLN (PERSERO) telah menerbitkan Surat  No.1003/SDM.06.01/DIV.HCMS/2017 tanggal 20/06/ 2017, tentang penghentian payroll sistem (pungut iuran anggota SP. terpusat), atas indikasi mengambangnya status SP.PLN yang selama ini terjadi dualisme kepengurusan.(haz)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun