Mohon tunggu...
Hakeem Elfaisal
Hakeem Elfaisal Mohon Tunggu... wiraswasta -

fakultas ekonomi USAHID dan Fak HUKUM Bungkarno,wiraswasta,pengajar dan pembelajar\r\nKalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. [Imam Al-Ghazali]\r\n\r\nOrang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyaraka (Pramoedya Ananta Toer )\r\nDan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keputusan Direksi PT KAI No 756/ANK/XII2011 Bodong (Sidang Ajudikasi Ke 3 PT KAI Vs Aliansi Serikat Penggiat Usaha Stasiun)

25 April 2013   23:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13669099581025911435

Fakta fakta yang terungkap dalam Persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih bersama anggota Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih dan Abdul Rahman Ma’mun. Persidangan ajudikasi ketiga dengan nomor sengketa 277/IX/KIP-PS-M-A/2012 berlangsung di Kantor KIP Jakara, Selasa (23/04/2013).

Ini di negri ini meminta informasi saja sulitnya minta ampun . Apalagi Meminta Mesejahterakan Rakyat.

Adapun Fakta fakta yang terungkap dalam persidangan KIP

  1. PT KAI dalam Melaksanakan Penggusuran Stasiun Juanda Menggunakan Preman Hal ini di buktikan Oleh surat No D1/SMK/193/XII/2011 yang di tandatangi Ahmad Sujadi Selaku Ka TANTIB Daop 1 Jakarta
  2. PT KAI melakukan Proses Pembiaran Preman menarik tariff sewa di lahan PT KAI (Hall Stasiun Juanda)
  3. PT KAI melakukan Pembiaran Terhadap Pencuriaan asset PT KAI di stasiun Juanda
  4. SK Dir No :756 /ANK/XII/2011 tentang revitalisasi Stasiun Di wilayah Daop 1 Jakarta Belum dikuasi ?tidak ada “Pernyataan resmi Manager Soejono Sjam dan Alam Prasetyo Manager Litigasi Hukum Publik PT KAI
  5. SK dir NO : LL 03/006 tahun 2010 tentang Prosedur Penyewaan lahan di PT KAI terjadi salah penulisan tahun . dan inti blm di kuasi
  6. PT KAI Menjalankan Perintah Penggusuran Berdasarkan Perpres NOMOR 83 TAHUN 2011. TENTANG. PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) .
  7. SK pembentukan Team Revitalisasi ada
  8. SK turunannya tidak ada .target, rencana induk,rencana detail,capaiaan tidak ada
  9. Grand design stasiun juanda ada
  10. Pejabat Pejabat Yang Melakukan /menandatangi suratberdasarkan SK bodong adalah Ahmad Sujadi NIPP39319 jabatan Kepala Penertipan Daop 1(D.1/SMK/211/XII/2011),Purnomo Radq. Y NIPP 38398 jabatan Kadaop 1 Jakarta (D/1/SMK/191/XII/2011)
  11. Kontrak sewa Menyewa Indomaret Adalah Informasi Yang rahasia(dikecualikan) menurut termohon (PT KAI)
  12. Mateta Rijalulhaq NIPP 40332 jabatan VV Public Realition PT KAI dan Mochamd Satrio Faishal NIPP 61248 jabatan Staf Pusat Hukum PT KAI tidak pernah menghadiri sidang padahal mereka telah diberi Tugas Oleh Dirt PT KAI dengan Surat perintah Tugasno :KP.003/I/75/KA-2013
  13. Pedagang Berhak Tahu Kapan Proses teknis Revitalisasi Diberlakukan.
  14. Syarat dan Ketentuaan menyewa kios Kembali Pasca Revitalisasi Juga blm ada
  15. Ketua Majelis Komisioner Henny mengingatkan bahwa sebuah informasi dinyatakan tertutup oleh badan publik jika dapat menunjukkan adanya uji konsekuensi terlebih dahulu.

Itulah Fakta yang terjadi di siding KIP -Online, Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui sidang ajudikasi yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih bersama anggota Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih dan Abdul Rahman Ma’mun. Persidangan ajudikasi ketiga dengan nomor sengketa 277/IX/KIP-PS-M-A/2012 berlangsung di Kantor KIP Jakara, Selasa (23/04/2013).

Bahwa Penggusuran Ini tidak mengguanakan suatu aturan yang resmibaik itusurat keputusan atau Risalah Risalah /notulen notulen Rapat.

Itu yang Terjadi Di repoblik ini ……………. Melakukan tindakan Tanpa ada aturan dan Payung Hukum Yang Jelas .

Sumber : Youtube

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun