Mohon tunggu...
Hairil Anuar
Hairil Anuar Mohon Tunggu... Administrasi - Pengusaha Muda Indonesia

One Time, One Spiritand One Goal. pin : 23943626 Email : Hairilanuar27@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dadang M, Epid Pejabat Dinkes yang Kebal Hukum

24 Agustus 2014   13:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:42 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Hairil Anuar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Ketiga tersangka itu adalah Tubagus Chairi Wardhana (TCW) suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmidiani, dan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

Nah, sedangkan Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya Kepala Dinkes Kota Tangerang Selatan Dadang M, Epid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2014. Kemudian, Staf Dinkes Provinsi Banten berinisial NU, Komisaris PT Mitra Karya Ratan berinisial HK menjadi tersangka, MJ selaku Staf di Dinkes Kota Tangerang Selatan, ST alias A selaku Komisaris Trias Jaya Perkasa dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Yang menarik dalam cerita kasus yang menerpa dinas kesehatan Tangerang selatan ini adalah belum di tahanya kepala dinas kesehatan tangsel bahkan yang lebih menyerukan lagi Dadang M, Epid ini belum juga mundur/ di turunkan dari jabatanya oleh pemkot tangsel.

Lalu muncul pertanyaan sederhana, ada apa dengan pemkot tangsel ? kekuatan mana yang melindungi Dadang M, epid dari jeratan hukum ? siapa becking Dadang M, Epid sehingga mampu bertahan sampai saat ini dari dinginya jeruji besi ? Padahal Kejari Tigaraksa sudah memutuskan Dadang M, Epid Sebagai Tersangka, ini kan tidak masuk akal sehat.

Nah, jika demikian maka harus ada pemimpin yang berani dalam mengambil sikap yang tegas. dan Pemkot Tangerang Selatan lah yag harus mempunyai sikap tegas dan bernyali besar untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M, Epid atas korupsi yang dilakukannya di Dinas Kesehatan.

Kebobrokan dan kerakusan Dadang di Dinkes Tangsel sudah bukan rahasia umum lagi. "Masyarakat luas bahkan sudah mengetahui track record Dadang M, Epid. Yang mengherankan, sampai sekarang dia masih dipertahankan. Persoalan korupsi yang dilakukan dadang M, Epid ini kan sudah sejak lama telah di intai dan di laporkan ke Kejaksaan oleh kalangan mahasiswa dll, tapi enatah bagaimana dadang M, Epid Selalu berhasil meloloskan dirinya, kalau kita kaji lebih dalam Dadang M, Epid ini kan dalang Korupsi Pengadaan Puskesmas juga.

Sama seperti yang sudah dikatakan beberapa pengamat hukum dan lembaga anti-korupsi, Dadang harusnya segera dicopot begitu status tersangka menempel pada dirinya. "Kalau Pemkot Tangsel memang mau menciptakan pemerintahan yang bebas KKN, ya harus segera dilakukan”.

Dengan demikian harapan masyarakat Tangerang selatan tentang bersih dari KKN sulit tercipta bahkan dengan kejadian ini akan membuat semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangerang saelatan, padahal dengan kejadian ini banyak yang sudah mendapatkan effeknya, karena kepala dinas kesehtan tangerang selatan, mnjadi tersangka dan belum di tetapkan juga maka  imbasnya pelayan RSUD tidak maksimal bahkan sudah banyak yang mengeluh. Dan Banyak Lagi Lain-lain nya.

Kami secara pribadi Mendukung Bu Walikota Untuk Segera Mencopot Dadang M, Epid dari Jabatanya, Jika tidak ingin menjadi batu sandungan di kemudian hari. Tidak ada alasan untuk walikota Tangerang selatan untuk tidak mencopot dadang M, Epid dari Jabatanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun