Mohon tunggu...
Haendy B
Haendy B Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Football Anthutsias

mengamati dan menulis walau bukan seorang yang "ahli" | Footballism

Selanjutnya

Tutup

Money

Berani Deposito Syariah ?, Kenapa gak...

4 Juni 2017   23:59 Diperbarui: 5 Juni 2017   01:46 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deposito Syariah (Danamon.co.id)

Awal yang "menggoda" dan luar biasa, begitulah ketika pertama kali membayar kuliah di bank syariah mandiri, antrian yang panjang pun seketika berangsur berkurang karena sigapnya dua teller melayani nasabah yang sebagian besar datang juga untuk membayar kuliah. Diawali dengan salam, sang teller seketika cekatan dan sigap dalam melayani transaksi keuangan pembayaran uang kuliah. Selesai, dan diakhiri dengan salam kembali dan tak lupa senyum mengembang dari teller yang baik hati, kemudian ketika menuju pintu keluar tak lupa pak sekuriti membagikan gelas yang tertulis disisi gelasnya Bank Syariah Mandiri, wow durian runtuh, membayar kuliah dan mendapat gelas secara cuma-cuma. Usai mendapatkan pandangan pertama dan kesan yang baik, kemudian mulai mencari produk keuangan syariah apa yang berguna. Selama ini sering mendapat kabar bagaimana produk seperti deposito yang dilakukan oleh bank konvensional, dimana terdapat hasil melalui bunga yang ditentukan secara nasional oleh BI namun bunga tersebut belum mendapat "ridho" menjadi satu kebahagian ketika tahu ada deposito yang mendapat "ridho" dari agama Islam, terbebas dari perbedaan pendapat riba yang tetap masih ada mengenai hasil jasa bank atau bunga sampai sekarang.

Disertai keinginan mencari tahu akhirnya menjadi ikut serta untuk deposito syariah Bank Syariah Mandiri, berbekal kelengkapan dokumen seperti fotocopy KTP dan materai 6000 rupiah yang disediakan bank. Sistem deposito bank syariah sama dengan bank konvensional yaitu menerima sejumlah uang yang disimpan dalam jangka waktu tertentu. Setelah ikut berdeposito syariah, tak lupa CS BSM menjelaskan bahwa untuk penyimpanan selama 1 tahun nisbahnya adalah 53%, dari nisbah tersebut akan dipotong pajak 20%, selain dipotong pajak juga dipotong infak sebesar 2%. Dengan setoran awalnya minimal bisa dari 2 juta rupiah dan jangka waktu deposito 3 bulan akhirnya ikut berdeposito syariah. Selain itu kalau di tengah jalan mau  mencairkan deposito, akan kena biaya penarikan sebesar 30 ribu rupiah. 

Namun terdapat perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak pada sistem pembagian keuntungan. Jika deposito konvensional memberikan keuntungan sesuai bunga yang diterapkan, deposito syariah menawarkan sistem bagi hasil atau nisbah. Pada deposito konvensional, perhitungan bunga memiliki rumus tersendiri tergantung banyak faktor, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Suku bunga yang ditawarkan juga berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing bank. 

Dalam deposito syariah dikenal istilah akad mudharabah yang berarti bahwa nasabah memercayakan dananya untuk dikelola oleh bank dengan prinsip syariah. Dalam akad mudharabah ini dijelaskan rasio keuntungan yang akan kamu peroleh. Misalnya saja, ketika akad disepakati bahwa rasio yang digunakan adalah 65:35. Artinya, nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Saat nasabah menyetorkan sejumlah dana untuk deposito, bank syariah akan menggunakan setoran nasabah untuk diinvestasikan melalui instrumen-instrumen yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Contohnya diinvestasikan ke sektor riil seperti Usaha Kecil Menengah (UKM). Jika UKM tersebut menghasilkan laba besar, maka semakin besar pula keuntungan yang akan nasabah terima. Sebaliknya, jika kinerja UKM turun, nasabah juga harus siap menerima keuntungan yang sedikit. Dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan juga sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan. Jadi bisa disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan.

AKU CINTA KEUANGAN SYARIAH

Selain deposito ada beberapa produk bank syariah seperti wadiah yaitu jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal. Yang kedua adalah Mudharabah yaitu nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. Dalam Ketentuan umum Tabungan berdasarkan mudharabah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 ditetapkan bahwa nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul mal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang serta pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening Terakhir Bank bertindak sebagai mudharib yaitu menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya, dan bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

Adalagi Al Muzaraah yaitu bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Terus Al Musaqah yaitu bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Serta Al Mudahrabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha dimana setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Terakhir Al Musyarakah yaitu konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture Dalam jual beli ada juga beberapa produk bank syariah seperti Bai Al Muharabah (penyaluran dana dalam bentuk jual beli). Bai As Salam (Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka). Bai Al istishna (bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari). Al ijarah (akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri). 

Al Ijarah Al muntahiaBit Tamlik (akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa). Sedangkan produk jasa bank syariah terdiri dari Al Wakala(suatu akad pada transaksi perbankan syariah). Al Kafalah (mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan). Al Hawalah (akad perpindahan memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang). Ar Rahn (Akad Gadai), Al Qadrh (Akad tanpa mengharapkan bunga atau imbalan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun