Mohon tunggu...
Haendy B
Haendy B Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Football Anthutsias

mengamati dan menulis walau bukan seorang yang "ahli" | Footballism

Selanjutnya

Tutup

Money

Universalisasi Perbankan Syariah

13 September 2017   04:46 Diperbarui: 14 September 2017   01:24 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah adalah cara bagaimana anda mampu menjawab ketentraman hati. Karena selama ini boleh jadi kita tak mampu mengenal kata hati untuk mengikuti apa yang sudah diajarkan dalam agama. Setiap ketentraman dibayar mahal oleh pengorbanan salah satunya jika dikaitkan dengan perbankan adalah bagaimana mendapat keuntungan.

Namun Sistem perbankan kita yang seketika berubah dan mencapai titik klimaks saat tahun 1998. Memberi pesan bahwa perbankan syariah mampu bertahan dan mejawab tantangan krisis moneter. Pola yang dijalankan tentu sudah mengedapankan syariah Islam, hal yang tentunya sangat disikapi hati-hati oleh masyrakat non muslim. Sikap yang membawa sedikit tersendak langkah pengembangan perbankan syariah. 

Perbankan syariah nasional yang bertahan dan berkembang dapat terbantu oleh sistem syariah yang saat ini memegang peranan penting di dunia perbankan internasional. perkembangan ini senantiasa akan membuka bagi masyarakat non muslim untuk mengenal perbankan syariah, dan menghilangkan stigma khusus agama tertentu pada perbankan syariah nasional. Langkah pengenalan perbankan syariah nasional untuk mencapai tingkat dimana univesalisasi perbankan syariah bukan hal yang mustahil diwujudkan, dimulai dari arti syariah itu sendiri dan juga berbagai macam produk barang dan jasa tersebut.

Perbandingan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Sebelumnya tentu akan lebih baik jika mengenal arti Bank, yaitu Bank Konvensional adalah bank yang beroperasi menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan dan berdasarkan kesepakatan umum yang dapat berbentuk Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Sedangkan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah yang dapat berbentuk Bank Umum Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). 

Ada perbedaan antara bank umum dengan bank syariah yang harus diketahui antara lain pada bank syariah ada yang dinamakan Akad Transaksi dan Produk Bank Syariah. Akad Transaksi merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dapat diartikan komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Artinya keterkaitan antara ijab (pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu. Ini yang membedakan antara bank umum yang menggunakan bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank sementara bank Syariah ada kesepakatan dan komitmen antara pihak bank dengan nasabah. 


Produk Bank Syariah

Proses univesalisasi perbankan syariah nasional, harus dimulai dengan mengenalkna produk Bank Syariah tersebut, serta landasan yang digunakan. Bank Syariah memiliki prinsip yang sesuai azas Islam seperti prinsip Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil berdasarkan nisbah atau porsi yang disetujui bersama. Perbedaan lainnya adalah pada produk pembiayaan antara bank umum dan bank Syariah. 

Perbedaan lainnya antara bank umum dan bank Syariah adalah Produk jasanya. Bank Syariah mempunyai nama yang disebuth dengan Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Sharf. Wakalah adalah jasa yang diberikan untuk mewakili nasabah dalam berinteraksi seperti pengiriman uang dari dalam maupun luar negeri. Kafalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai dengan imbalan salah satu contohnya adalah penjaminan proyek atau pekerjaan. Hawalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang atau piutang dari nasabah kepada atau dari pihak lain sebagai contohnya adalah anjak piutang. Rahn adalah jasa yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan contohnya adalah gadai. Sharf adalah kegiatan jual beli mata uang sebagai contoh adalah jual beli US Dollar dengan Rupiah atau mata uang lainnya.

Ada beberapa produk bank syariah seperti wadiah yaitu jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Adalagi Al Muzaraah yaitu bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Terus Al Musaqah yaitu bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Serta Al Mudahrabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha dimana setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Terakhir Al Musyarakah yaitu konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture Dalam jual beli ada juga beberapa produk bank syariah seperti Bai Al Muharabah (penyaluran dana dalam bentuk jual beli). 

Sedangkan produk jasa bank syariah terdiri dari Al Wakala(suatu akad pada transaksi perbankan syariah). Al Kafalah (mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan). Al Hawalah (akad perpindahan memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang). Ar Rahn (Akad Gadai), Al Qadrh (Akad tanpa mengharapkan bunga atau imbalan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun