Mohon tunggu...
Leonardi Gunawan
Leonardi Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Warga Negara Biasa Yang Ingin Indonesia Ke Piala Dunia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Plafond Ruang Tunggu Bandara Supadio Runtuh, Siapa yang Salah?

28 Maret 2017   00:33 Diperbarui: 28 Maret 2017   18:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemahaman umum yang terjadi di masyarakat apabila terjadi kegagalan fungsi suatu produk konstruksi, maka pihak yang paling mudah dituduh/disalahkan adalah pihak kontraktor (penyedia jasa). Begitu juga pandangan masyarakat Pontianak, Kalimatan Barat.  terkait dengan runtuhnya plafond di ruang tunggu Bandara Udara Supadio, beberapa waktu lalu. Bukan hanya masyarakat awam yang berpendapat demikian, sampai para pejabat – pejabat / anggota dewan yang sebenarnya belum mengetahui duduk permasalahannya latah berkomentar demikian. Pokoknya kalau ada apa - apa semua salah kontraktor, titik.

Sekedar informasi saat ini Bandara Udara Supadio sedang dalam masa pengembangan guna peningkatan kapasitas penumpang. Dari 4 paket pekerjaan, saat ini sudah dalam pengerjaan paket ketiga. Setiap paket pekerjaan ditender berbeda – beda. Empat paket tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan konstruksi negara, yakni PT. PP (Persero) untuk tahap 1, tahap 2 oleh PT. Hutama Karya dan PT. Nindya Karya untuk tahap 3. Sementara tahap 4 yang merupakan penyempurnaan interior masih masa pelelangan.

Kembali ke permasalah plafond runtuh di ruang tunggu tadi, pekerjaan tersebut termasuk kedalam tahap 2 dikerjakan oleh kontraktor utamanya yaitu P.T Hutama Karya. Tapi untuk menyalahkan kontraktor akan kejadian ini, masih sangat – sangat premature. Masih banyak hal yang perlu diteliti untuk sampai kepada kesimpulan pihak mana yang bersalah. Sebab dalam mengerjakan suatu proyek konstruksi, kontraktor tidak bisa berdiri sendiri namun saling terkait dengan pihak – pihak lain.

Secara umum pihak – pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi adalah :

  • Owner (Pemilik Proyek)
    • Dalam proyek pembangunan bandara di Indonesia, pemilik proyek bisa bermacam – macam, bisa dibawah kementrian perhubungan, bisa juga kementrian pekerjaan umum, bisa juga milik P.T Angkasa Pura baik 1 maupun 2 (BUMN) atau bisa juga dimiliki swasta. Bandara Supadio sendiri pemiliknya adalah P.T Angkasa pura II selaku operator penerbangan di Indonesia.Biasanya dalam setiap proyek konstruksi Owner sendiri mempunya tim teknis yang bertugas mengawasi seluruh pekerjaan dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut dapat tercapai sesuai dengan mutu, waktu, dan biaya yang telah dianggarkan. Dan seharusnyalah tim tersebut berisi orang – orang teknis yang mengerti seluk beluk proyek konstruksi yang diawasinya.
  • Manajemen Konstruksi ( MK) sebagai Konsultant Pengawas.
    • Dewasa ini setiap kegiatan proyek  terutama proyek besar, tidak lepas dengan adanya tim Manajemen Konstruksi. Apa fungsi utama dari MK ini sebenarnya? Fungsi utamnya adalah memastikan bahwa proyek tersebut berjalan dengan prosedur yang benar. Walaupun MK dibiayai oleh Owner tetapi posisi MK sebenarnya menjadi penengah kalau terjadi masalah. Selain memastikan prosedur telah benar-benar terpenuhi maka fungsi MK yang lain adalah sebagai pengawasan langsung dilapangan terhadap mutu hasil proyek. Apakah produk yang dihasilkan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
  • Konsultant Perencana
    • Konsultant Perencana adalah suatu tim yang berperan untuk merencanakan segala sesuatu sebelum proyek konstruksi dilaksanakan serta ikut mengawasi pekerjaan apakah sesuai dengan desain yang ada, Untuk bangunan gedung umumnya terdapat 3 konsultant yang terlibat, yakni konsultant Arsitektur ( biasanya jadi leader), konsultant  struktur dan konsultant  M&E ( Mekanikal dan Elektrikal). Mereka harus memastikan bahwa hasil desain mereka dapat dipertanggungjawabkan. Yang berarti proyek tersebut secara hitungan konstruksi aman dikerjakan, material yang akan dipakai tersedia, dan yang terpenting desain mereka masuk akal dan bisa dilaksanakan di wilayah Indonesia. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan gambar – gambar yang bisa menjadi pedoman kontraktor untuk bekerja (Contruction drawing). Dari gambar merekalah kontraktor membuat gambar kerja (Shop drawing) yang akan disebar kelapangan sebagai dasar pekerjaan dilapangan.
  • Kontraktor
    • Pihak terakhir tentunya adalah kontraktor (penyedia Jasa). Perlu diketahui bersama dan ini penting bahwa kontraktor bekerja atas dasar kesepakatan kontrak, biasanya kontrak dengan Owner. Makanya disebut kontraktor karena bekerja berdasarkan kontrak. Dalam kontrak tentunya memuat hak dan kewajiban masing – masing pihak. Termasuk didalamnya tentunya terdapat spesifikasi  material yang harus dipenuhi. Kasarnya kalau kontraktor dalam kontrak disyaratkan mengerjakan mutu yang bernilai 6 maka jangan meminta kontraktor bekerja dengan mutu nilai 7 apalagi 8. KArena prinsipnya adalah ada harga ada barang. Kontrak yang harus diikuti. Mungkin kontraktor bisa menerjakan mutu dengan nilai 10 tetapi siapa yang bayar? Kontraktor harus mempunyai tim yang solid dan berpengalaman di bidangnya. Penulis yakin bahwa tim yang ditempatkan di proyek ini pastilah mereka yang sudah pengalaman. Minimal dibeberapa posisi kunci. Tidak mungkin kontraktor sekelas BUMN mengerjakan proyek dengan main – main.

Sekarang terkait siapa yang salah dan siapa yang benar, mari kita bahas satu demi satu dari keempat pihak tersebut kemungkinannya bagaimana bisa dianggap bersalah dan bagaimana juga bisa dianggap bukan kesalahannya.

  • Kontraktor.
    • Seperti yang disebut diatas kontraktor adalah pihak yang paling mudah disalahkan, tetapi persepsi itu tidak sepenuhnya benar.
    • Kontraktor tidak bersalah apabila :
      • Dapat memberikan bukti bahwa material yang dipasang tersebut telah disetujui MK dan Owner. Jadi sesuai prosedur semua material yang masuk ke lokasi proyek dan akan dipasang harus mendapatkan persetujuan dari MK dan Owner. Mereka berdua berhak mengevalusi bahwa material yang akan dipakai adalah sesuai dengan desain dan spesifikasi dari konsultant. Apabila material tersebut sulit ditemukan dan mau mengganti dengan material lain maka harus ada persetujuan Owner, MK, dan Konsultan.
      • Dapat memberikan bukti bahwa pekerjaan tersebut sudah melampirkan ijin pelaksanaan dan telah disetujui oleh pihak MK. Jadi sebelum bekerja kontraktor harus mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan, dimana ijin tersebut dilampiri dengan lokasi kerja, gambar kerja, metode kerja, serta jenis material yang sudah disetujui.
      • Dapat memberikan bukti bahwa hasil pemeriksaan lapangan sudah dapat diterima oleh tim MK dan Owner. Pada akhir setiap pekerjaan dilakukan cek dan ricek atas hasil pekerjaan kontraktor. Hasil inilah yang menjadi dasar akan keluarnya pencairan uang atas hasil kerja kontraktor.
      • Dapat memberikan bukti bahwa pihak lain yang bersalah. Kadangkala disuatu proyek pekerjaan Mekanikal & Elektrikal (pemasangan pipa air, pemasangan listrik, lampu, Ac, dan lain – lain) dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda ayng ditunjuk langsung oleh Owner . Nah khusus untuk pekerjaan plafond, pekerjaan ini dapat diselesaikan apabila segala instalasi di atasnya sudah terpasang. Bagaimana kalau belum atau kontraktor M&E nya lambat? Akibatnya adalah pekerjaan yang paling terakhir (menutup plafond) menjadi ter buru – buru dan hasilnya kurang sempurna. Atau bisa juga karena pekerjaan ME yang kurang sempurna berpengaruh kepada pekerjaan plafond. Misalnya : rangka plafondnya menyangga beban lampu yang besar atau kena tumpukan pipa, dan lain sebagainya. Mungkin 1-2 bulan masih tahan tetapi lama – kelamaan hal ini berpengaruh kepada keuatan penyangga plafond sendiri.
    • Sebaliknya kalau minimal dalam keempat hal diatas kontraktor tidak bisa menunjukkan bukti – bukti, maka kontraktor dapat diindikasikan kuat telah menyimpang dari prosedur yang ada, kerja asal – asalan dan mau cepat saja. Kasarnya tanpa ijin sudah langsung tancap gas. Dan pendapat bahwa kontraktor adalah pihak yang disalahkan memang benar adanya.
  • Konsultan Perencana
    • Tanggung jawab konsultant perencana dalam kegagalan suatu proyek konstruksi juga tidak bisa dibilang kecil karena dari konsepnya, hitungan, sampai keluar gambar dan jenis material.Mereka semua yang menentukan.
    • Konsultan tidak dianggap bersalah apabila :
      • Bahwa hasil perhitungan mereka dapat dipertanggungjawabkan secara akademik aman. ( terutama kekuatan struktur).
      • Khusus untuk kejadian plafond ini. Harus dipastikan bahwa material tersebut  memang bisa diaplikasikan di Indonesia, khususnya di daerah Pontianak, yang sangat lembab. Apakah Sudah diperhitungkan semuanya termasuk efek getaran dari pesawat yang lewat, apakah mempengaruhi kekuatan pemasangan plafond tersebut. Kalau sudah dicek semua perhitungan aman maka jelas konsultant tidak bisa disalahkan.
      • Konsultant juga akan semakin kecil konstribusi dianggap bersalah apabila dapat membuktikan bahwa gambar desain tersebut dari awal tender tidak berubah – ubah. Karena ada sebagian proyek dimana saat tender dimulai beberapa detail arsitektur dan interior belum jelas gambarnya. Konsultant bahkan menerbitkan gambar pada detik – detik terakhir masa kontrak pekerjaan mau selesai. Sehingga mau tidak mau kontraktor harus bekerja mengejar target.Belum lagi kalau mendengar bahwa Presiden mau datang. Kalau sudah begini yang ada dipikiran kontrakor adalah waktu bukan lagi mutu.
      • Konsultant dapat membuktikan kesalahan dari kontraktor, misalnya konsultant telah memberikan peringatan atau teguran tertulis atas pelaksanaan pekerjaan yang kurang sempurna, tetapi tetap diabaikan oleh kontraktor.
    • Sebaliknya apabila konsultant tidak dapat memberikan bukti – bukti untuk keemapt hal diatas, besar kemungkinan bahwa kejadian runtuhnya plafond tersebut bisa diindikasikan akibat kesalahan disain dari konsultant. Bahwa disain tersebut tidak cocok diapliaksikan di Indonesia atau mungkin bisa tetapi untuk di Pontianak tidak bisa, karena pengaruh cuacanya yang ekstrim atau karena tanahnya berupa rawa sehingga getaran pesawat saat melintas di runwayberpengaruh kepada struktur di gedung.
  • Manejemen Konstuksi (Konsultan Pengawas).
    • Sesuai dengan fungsinya bahwa MK bertugas menjadi jembatan antar semua pihak dan sekaligus mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor di lapangan. Tentunya apabila mengawasi seharusnya tim MK lebih hebat dari kontraktornya, bisa menjadi tempat solusi dan bertanya apabila terjadi masalah.
    • MK bisa lepas dari tanggung jawab disalahkan apabila :
      • MK dapat menunjukkan bukti bahwa material yang dipasang sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Owner dan konsultan.
      • MK dapat memberikan bukti bahwa ijin pekerjaan mengenai jenis pekerjaan tersebut telah lengkap. Baik gambar kerja, metode, jenis material serta persyaratan tekns lainnya.
      • Kalau memang ada, MK dapat memberikan bukti bahwa selaku pengawas MK telah memberikan koment/saran/masukan atas pekerjaan tersebut agar sempurna. Misalnya misalnya pekerjaan untuk pekerjaan plafond penguatnya (skrup/baut/lem) harus ditambah, karena berdasarkan pengamatan dilapangan kurang dan efeknya jauh hari akan riskan. Apabila hal tersebut sudah dikomunikasikan baik lisan dan tertulis namun tidak digubris oleh  kontraktor maupun Owner ,  maka bagi MK ini adalah senjata yang sangat kuat untuk mengelak atas kejadian seperti ini.
      • MK dapat menunjukkan bahwa gambar dari konsultant telat, sehingga berdampak pekerjaan yang tertunda semakin banyak. Hal ini mengakibatkan pekerjaan kontraktor menumpuk dibelakang, yang pada akhirnya karena terburu waktu menjadikan pengawasan menjadi kurang. Hal ini sering terjadi dimana kadang desain secara arsitektur sendiri sampai hari H mau dipasang belum fix disainnya mau seperti apa.
    • Yang jelas bahwa MK akan dianggap bersalah apabila tidak dapat membuktikan fungsi pengawasan yang telah mereka lakukan. Mungkin secara administrasi MK tidak dapat disalahkan karena semua prosedur telah dilengkapi, tepai kadang dilapangan mereka yang ditugasi untuk mengawasi langsung dilapangan jam terbangnya kalah dari yang diawasi ( kontraktor) sehingga kejadian kontraktor mengajari MK menjadi hal yang lazim terjadi. Nah kalau kejadian seperti itu mau bilang apa lagi? Yang diawasi lebih jago dari yang mengawasi.
  • Owner
    • Terkesan mengherankan kalau Owner sendiri sebenenarnya dapat terlibat dalam masalah ini. Ingat bahwa Owner disini diwakili oleh suatu tim teknis. Dan perlu di evalusi siapa tim teknis yang ditugaskan disini. Apakah memang sesuai dengan kreteria yang ada secara kemampuan teknisnya? Atau hanya “bagi – bagi” jabatan dan posisi?
    • Selanjutnya terkait pekerjaan ini apakah pada saat tender tim tender sudah melihat kewajaran harga dari penawaran kontraktor? Dalam hal ini apakah harga yang ditawarkan tidak berbeda jauh dari harga perkiraan dari tim tender? Karena setiap tender tentunya sudah ada pagu dana masing – masing item pekerjaan.
    • Bisa jadikan kontraktor (karena ingin menang) menawar jauh dibawah harga pagu. Apakah diadakan evalusi untuk hal tersebut? Karena bisa menjadi dua indikasi : bisa jadi pagu dananya salah hitung atau kontraktor salah menawar dan kalau hal ini diloloskan bisa fatal akibatnya karena pasti ada hal yang dikurangi ( terkait kualitas).
    • Dan yang paling ditakutkan dan paling tidak diinginkan (semoga tidak ada) bila tercium indikasi pemberian uang pelican proyek kepada pihak pihak tertentu. Selain sangat tidak diinginkan tentunya juga berdampak pada kualitas akhir produk kontrsuksi itu sendiri.

Penulis berharap semoga dilakukan investigasi menyeluruh untuk kejadian plafon runtuh ini, investigasi yang adil kepada semua pihak yang terlibat. Siapa salah siapa benar harus dibuktikan terlebih dahulu. Kita semua memang geram melihat kejadian seperti ini. Belum lama diresmikan kok sudah runtuh?  Buat malu saja bandara baru sudah runtuh.  Wajar saja geram dan marah karena bagaimanapun juga dana yang dipakai membangun itu adalah dari pajak rakyat.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun