Ratusan peserta unjuk rasa Serikat Pekerja, Â yang dibungkus atas nama rapat akbar, di halaman Gedung Kantor PT. PLN (Persero) Â Jl. Trunojoyo Blok. M Â Jakarta, terjadi pada Selasa (24/01/2017).
Dari pantauan siang ini diinformasikan, aksi ini diduga tabrak Peraturan Kapolri Nomor  7 tahun 2012 tentang  Tatacara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum , dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang  Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Peraturan Kapolri No.07/2012 yang mengatur bahwa penyampaian aspirasi di muka umum ( berupa rapat akbar, unjuk rasa, dan aksi damai), harus dilakukan diluar pagar lingkungan  Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) dan OBVIT  PLN  dalam radius 500 meter. Tapi aksi ini dilakukan di dalam halaman Kantor PT. PLN (Persero).
Managemen PLN  tampaknya membiarkan kejadian ini.  Pasalnya, acara ini sudah di rencanakan beberapa minggu sebelumnya.  Namun masih  banyak juga peserta yang datang dari luar jawa. Hal ini sebenarnya, berakibat  pada  beban management  dalam  aktivitas kinerja.
Ditengah acara berlangsung, sengajanya  Pengurus SP Lantai  9  yang di ketuai Jumadis Abda, menghendaki penyelesaian PKB  yang sudah hampir 5 tahun terkatung-katung.  Namun Dirut PLN, Sofyan Basyir, menolak karena soal SP lantai 9 masih bermasalah. Pernah di undang dalam rangka musyawarah beberapa kali tidak mengindahkan, oleh sebab itu diharapkan segera menyelesaiakan permasalahan tersebut.
***) Penulis  berdomisili  di.gustiarbarkah@yahoo.com