Mohon tunggu...
Gus Dimas
Gus Dimas Mohon Tunggu... lainnya -

La Gholiba Illa Billah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

11 Maret 2013   01:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:00 11859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Dimas Cokro Pamungkas Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, adapun macamnya sebagai berikut: 1. Wanita Yang Telah Dinikahi Laki-laki Lain Haram hukumnya wanita yang sudah dinikahi laki-laki lain untuk dinikahi lagi meskipun sang suami menyetujuinya, itu disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu. 2. Wanita Yang Sedang Menjalankan Iddah Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai suaminya. 3. Wanita Murtad Haram hukumnya menikahi wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini sudah kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) 4. Wanita Majusi Adalah wanita yang menyembah api, sementara menyembah api adalah mempersekutukan Allah, sehingga dia termasuk kafir, sedangkan salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) 5. Wanita Penyembah Berhala Yaitu wanita yang menganggap berhala adalah sembahannya, baik yang berbentuk patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dianggap punya kemampuan dan kekuatan tertentu, oleh karena itu, wanita seperti ini termasuk kafir dan haram dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah: 221 6. Wanita Zindiqah Yaitu wanita yang berpura-pura ia beriman padahal sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia buat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain. 7. Wanita Kitabiyah Yaitu wanita yang berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang telah dirubah dan dipalsukan isinya, karena wanita seperti ini digolongkan sebagai wanita kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim (Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) kecualibila dia berpegang pada Taurat dan Injil yang masih asli dan masih belum dirubah/dipalsukan. 8. Wanita Budak Tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang. 9. Wanita Yang Sebagian Tubuhnya Milik Orang Lain Ini merujuk poin diatas, yaitu wanita budak, yang sebagian dirinya masih hak orang lain bila belum ditebus,  tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang. 10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan Kerabat Haram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.

  1. Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
  2. Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
  3. Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
  4. Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.

11. Wanita Yang Sesusuan Artinya wanita yang masih ada hubungan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama meskipun satu tetes. 12. Wanita Yang Ada Hubungan Pernikahan Wanita yang termasuk kategori ini adalah:

  1. Ibunya istri terus ke atas,
  2. Anak tiri, yaitu anak dari istri bila ia sudah mensetubuhi sang ibu,
  3. Istrinya ayah terus ke atas,
  4. Istrinya anak laki-laki terus kebawah.

13. Wanita Yang Dinikahi Menjadi Istri Kelima Karena batas maksimal jumlah istri adalah empat, QS An Nisa: 3 14. Wanita Ditalaq Tiga Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami sebelum wanita itu bersuami lagi dan melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru, jadi sang suami harus menunggu jandanya menjadi janda lagi. 15. Wanita Yang Dili'an Maksudnya suami yang telah melakukan sumpah Li'an terhadap istrinya diharamkan menikahinya lagi. 16. Wanita Yang Sedang Melakukan Ihram Wanita yang ihramharam hukumnya menikah, baik ihram haji maupun umrah, bilanikah dilakukan saat itu maka tidak sah aqad nikahnya kecuali sesudah sempurnanya tahallulnya. 17. Janda Kecil Tidak sah menikahi janda kecil, karena ijin darinya belum dapat dipegangi, ijin berupa ucapan, bukan hanya berupa diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal: 45, Bab: Maha Yashibu An-Nikah) 18. Wanita Yatim Maka tidak sah menikahi wanita yatim kecuali setelah ia dewasa secara umur. 19. Istri-Istri Rasulullah SAW Semua istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi karena sedah disetubuhi beliau, dan juga sudah tidak ada di masa sekarang. Demikian semua daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu karena sebab nazab, pernikahan, sesuatu, atau disebabkan karena status wanita itu sendiri. Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini, Wallahu A'lam Bishawab. Rujukan: Kitab Uqudul Jaid; Qurratul Uyun; Fathul Muin, Bab Nikah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun