Mohon tunggu...
Guru Swasta
Guru Swasta Mohon Tunggu... -

Guru Kehidupan. Anti korupsi pro rakyat jelata dan terpinggirkan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setelah Remunerasi; PNS Siapkan UUASN (Pengerukan APBN Lagi)

3 Desember 2012   05:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:16 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah diguyur aneka tunjangan dan jor-joran remunerasi, PNS akan dihadiahi UUASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara). Dalam UUASN tersebut jangan harap ada perbaikan mentalitas, etos kerja dan kinerja PNS, yang ada malah sederet rencana tambahan untuk (tambah) menyejahterakan PNS.

Konon di dalam UUASN tersebut gaji PNS akan naik drastis, karena ada klausul bahwa gaji pokok PNS harus lebih besar dari tunjangannya. Lihat saja para PNS di DKI Jakarta dapat Tunjangan Kinerja Daerah (kisaran 3 juta/bulan-50 juta/bulan), apa jadinya bila ada kewajiban bagi negara untuk menggaji para PNS tersebut dengan besaran gaji pokok lebih besar dari tunjangannya. Boro-boro bikin lausul bahwa PNS yang korupsi dipecat, eh, malah bikin aturan yang ujung-ujungnya ingin menguras APBN lagi

Inilah nafsu-nafsu PNS dalam menghabiskan anggaran negara. Memangnya  negeri ini didirikan hanya untuk PNS saja. Sudah dapat aneka tunjangan selangit dan remunerasi yang gila-gilaan, eh, siap-siap bikin aturan hal gaji pokok yang harus lebih besar dari tunjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun