Mohon tunggu...
Gunawan Catur P
Gunawan Catur P Mohon Tunggu... pegawai negeri -

it's me....:)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

About Balsem

10 Juli 2013   17:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:44 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BALSEM Bukan Sembarang BALSEM......

Balsem yang satu ini menjadikan nama salah satu Instansi Vertikal yang satu ini rame disebut-sebut dimedia cetak ataupun online. Balsem yang satu ini juga membuat beberapa warga protes karena ditidak mendapatkan balsem.  Badan Pusat Statistik nama instansi vertikal tersebut. Saat ini nama BPS kembali mencuat berkaitan dengan berita mengenai Balsem, karena disebutkan bahwa data Balsem bersumber dari BPS.  Rumah tangga penerima balsem mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial sebagai tanda bahwa mereka berhak menerima uang sebesar 150.000/bulan dari PT.POS.

Seperti disebutkan diatas, data Balsem bersumber dari BPS, hanya saja kadang media lupa bahwa data yang dijadikan sebagai sumber data Balsem berasal dari tahun berapa? dan bagaimana penanganan data Balsem tersebut, disini penulis sedikit mencuplik informasi dari beberapa media dan website milik TNP2K yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan balsem.

Kartu Perlindungan Sosial sebagai penanda Rumah Tangga penerima BALSEM bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sumber data RTS bersumber dari pendataan BPS, yaitu Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2008, dan yang terakhir yang merupakan basis data terbaru berasal dari PPLS pada tahun 2011. Perubahan selama 2 tahun terakhir untuk kondisi masyarakat bisa jadi sudah berubah. Kegiatan Pemutakhiran data mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri No.541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Pengangan Pengaduan Masyarakat memberi kewenangan kepada mekanisme Musaywah Desa(Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk pemutakhiran data penerima KPS.

Instruksi Mendagri No.54./3150/SJ juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat,Kepala desa dan Lurah untuk melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial serta mengambil langkah-langkah dalam penanganan pengaduan masyarakat sebgai dampak dalam pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial. (sumber)

BLSM merupakan kewenangan TNP2K untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat daerah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 Tahun 2010. TKPKD sendiri Jajaran Pemerintah dari Gubernur/Bupati/Walikota sebagai Penanggung Jawab), Wakil Kepala Daerah (Sebagai Ketua), Sekretaris Daerah (sebagai Wakil Ketua) , Kepala Bappeda (sebagai Sekretaris) , Kepala BPMD (sebagai Wakil Sekretaris) serta beranggotakan Dinas/Instasi Lintas Sektor. (sumber)

Saat ini beberapa Kantor BPS di daerah sudah menjadi sasaran protes warga, bahkan ada yang hingga sampai merusak seperti yang terjadi di BPS Kabupaten Manokwari (sumber), hal seperti ini seharusnya tidak terjadi jika seluruh elemen yang punya peran dalam kegiatan BLSM dapat berjalan dengan baik, khususnya peran-peran pemangku daerah seperti yang tercantum dalam instruksi mendagri diatas. Masyarakat penerima BLSM yang notabene warga miskin perlu pencerahan akan BLSM melalui sosialisasi, kemana harus lapor seandainya tidak mendapatkan BLSM, dan terlebih lagi bagi yang sudah merasa mampu agar dengan besar hati mau mengembalikan KPS tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Posko Pengaduan atau Kantor Kelurahan/Desa

Semoga saat Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah ini bisa menjadikan kegiatan pem "BALSEM" an tidak menjadi sangat panas negeri ini, dan semoga pula kegiatan yang bertujuan meringankan beban ekonomi warga miskin  lebih banyak menghasilkan manfaat daripada mudharatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun