Mohon tunggu...
R. Graal Taliawo
R. Graal Taliawo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Asli orang Halmahera Selatan-Maluku Utara | Minat "OTAK-ATIK" STATUS QUO | SAYA MENGHARGAI HAK BERKEYAKINAN & MENDUKUNG KEBEBASAN BERAGAMA | MENOLAK SISTEM EKONOMI KOMPETISI SEHAT | Suka makan Nasi Kucing & minum Teh Hangat Manis | www.graaltaliawo.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Protes Ringan Eksekusi Mati TKI

1 November 2018   22:44 Diperbarui: 3 November 2018   01:03 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS CETAK (1/10/2018) menyoroti kasus hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia di Arab Saudi. Tuti Tursilawati, tenaga kerja asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi mati dengan sangkaan membunuh majikannya. Tuti divonis mati sejak tahun 2010 namun baru dilakukan eksekusi pada tahun 2018. 

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 13 orang warga negara Indonesia di Arab Saudi yang ada dalam bayang-bayang hukuman mati. Namun, menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, terdapat 19 orang pekerja asal Indonesia yang terancam hukuman mati. 

Pemerintah Indonesia lantas mengajukan protes. Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pemberitahuan atau "notifikasi" kepada Indonesia atas tindakan hukuman mati itu. Kata lain, protes pemerintah Indonesia dilayangkan sebatas karena tidak adanya pemberitahuan alias keberatan tapi dengan nuansa “basa-basi diplomatis". 

TANGGAPAN RINGAN

Tanggapan atau respon yang nampak biasa-biasa saja dari pemerintah Indonesia adalah sikap yang dapat dipahami. Ada beberapa faktor yang membuat respon pemerintah tersebut nampak biasa saja tanpa terlihat "gregetnya". 

Pertama, karena secara prinsip, Indonesia sendiri tidaklah berbeda dengan Arab Saudi dalam soal hukum mati. Indonesia masih satu "aliran" dengan Arab Saudi dalam pemberlakuan hukuman mati. Situasi ini membuat Indonesia tidak bisa leluasa untuk mengajukan protes dengan basis argumen demi dan atas dasar penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia: hak hidup dan hak untuk bebas dari kekerasan.

Hukuman mati adalah wujud "penyimpangan" negara atas prinsip hak asasi manusia yang universal. Hukuman mati dari sisi sejarah adalah bentuk penghukuman yang terbelakang. Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dan menjadikannya sebagai salah satu cara untuk menghukum warga negara. 

Selama kepemimpinan Jokowi, terdapat sejumlah terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati, termasuk warga negara asing (Lihat di sini). Komnas HAM menyebutkan bahwa eksekusi mati di era Jokowi lebih banyak daripada era SBY (Lihat di sini).

Terdapat 18 nyawa manusia yang dieksekusi hukuman mati di bawah pemerintahan Jokowi selama tiga tahun. Sebagai sesama "pelaku" hukuman mati, sukar bagi Indonesia untuk bersikap keras dalam memprotes hukuman mati terhadap warganya. Akibatnya, protes yang diajukan pun seadanya, tidak bisa lebih dari itu. 

Kedua, sebagaimana Malaysia, Arab Saudi adalah negara yang banyak "menampung" pekerja asal Indonesia, baik yang legal maupun tidak.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) tahun 2015, yang dikutip detikFinance (Lihat di sini) setidaknya terdapat 1,3 juta TKI yang berada di Timteng per akhir tahun 2014. Negara paling besar menampung TKI adalah Arab Saudi dengan jumlah TKI 1,01 juta orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun