Mohon tunggu...
Gilang Prayoga
Gilang Prayoga Mohon Tunggu... profesional -

Consultant I Freelance Writer I Pasca Sarjana Unsoed I Maiyah I Sebuah Catatan Tentang Indonesia I

Selanjutnya

Tutup

Politik

BNPD Minta KPK untuk Perdalam Temuan BPK di Kemendes

1 Juni 2017   14:45 Diperbarui: 1 Juni 2017   15:26 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: titiknol.co.id

Jakarta - Ketua Umum Barisan Nasional Pegiat Desa (BNPD) Indonesia, Luqman Sulistyono, meminta kepada KPK untuk lebih memperdalam temuan BPK di Kementerian Desa PDTT.

"KPK harus melakukan audit investigatif, untuk mendalami kasus suap ini", kata Luqman ketika di konfirmasi melalui telepon, Kamis, (1/6/2017).

Luqman juga menceritakan, bahwa indikasi uang suap BPK yang di lakukan oleh Irjen Kemendes berasal dari dana saweran para Dirjen Kemendes. Dia lantas mempertanyakan asal muasal dana tersebut.

"Mungkin ada setoran dari hasil seleksi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan oleh Kemendes pada tahun 2015 dan 2016," Katanya.

Sebagaimana yang di ketahui, bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Kemendesa PDTT melakukan rekruitmen terbuka pendamping desa di seluruh Indonesia dengan menyingkirkan Fasilitator Eks PNPM dan ydi duga kuat penuh intervensi politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memasukan para kader-kadernya.

Kasus suap yang menyeret Irjen Kemendes dan Pejabat Eselon III Kemendes ini, lanjutnya, tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus suap saja. Namun harus di runut sebagai pintu masuk untuk membongkar praktek politisasi di Kementerian Desa.

Dalam kasus suap WTP, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK) Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun