Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film. ==Tahun baru, awal baru. Semoga semua cita-cita kamu menjadi kenyataan di tahun 2024! ==

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Posisi Kaca Spion Betul, Perjalanan pun "Mantul"

18 Juli 2019   13:38 Diperbarui: 21 Juli 2019   09:06 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber foto: Unsplash Blaz Erzetic | @www_erzetich_com)

Bagi pengendara kendaraan bermotor, kaca spion adalah salah satu komponen wajib yang harus ada untuk kendaraan bermotor. Apakah itu sepeda motor, mobil, bus atau truk, penting untuk memiliki kelengkapan yang satu ini demi keselamatan berkendara di jalan.

Tetapi ternyata tidak semua pengendara kendaraan bermotor mematuhinya, khususnya pengendara sepeda motor. Masih banyak pengendara sepeda motor yang abai terhadap kelengkapan yang satu ini.

Kaca spion di kendaraan bermotor harus lengkap dan kondisi laik. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Peraturan khusus mengenai kaca spion untuk sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 37 yang berbunyi sebagai berikut: "Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua)buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
"

Ketika sedang berada di jalan raya, saya mencoba mengamati perilaku sejumlah pengendara sepeda motor. Ternyata masih banyak pengendara motor yang mengabaikan kaca spion di tunggangannya. Dari pengamatan saya, pada umumnya kaca spion sudah lengkap terpasang di kanan kiri kemudi, tetapi posisinya salah.

Masih banyak pengendara sepeda motor yang mengabaikan posisi kaca spion. Misalnya ada yang kaca spionnya mengarah ke dalam, ada yang mengarah ke luar, ada yang mendongak ke atas, ada menunduk bawah, bahkan ada juga yang mengarah ke wajah sang pengendara. Biasanya sih pengendara wanita muda ataupun emak-emak.

Untuk kaca spion yang posisinya tepat mengarah ke wajah pengendara ini, ada kejadian yang pernah membuat saya malu sendiri. Niatnya ingin mengamati kaca spion sebuah sepeda motor apakah sudah dipasang dengan betul atau salah, eee.. malah yang terlihat wajah seorang wanita muda dengan riasan menor yang matanya menatap tajam ke arah saya, lewat kaca spionnya.. Cepat-cepat deh saya mengubah pandangan lurus ke depan, sok fokus ke jalan.

Kadang ada sepeda motor yang gagang spionnya sudah lengkap tetapi ternyata bodong. Tidak ada kaca spionnya sama sekali. Ada yang dibiarkan tanpa kaca, ada yang diganti dengan bahan dari kayu (mungkin papan tripleks) yang dibentuk sedemikian rupa agar bisa masuk ke bingkai kaca spion.

Tujuan mereka pastinya untuk mengelabui polisi agar tidak disemprit. Polisi pasti akan menghentikan setiap kendaraan bermotor yang tidak lengkap komponen di kendaraannya, termasuk sepeda motor tanpa spion.

Nah, hanya dengan memasang gagang spion dan kaca spion bodong, mereka bisa melenggang tenang tanpa khawatir disemprit Polisi. Ini karena sisi di mana terdapat kaca spion tidak dapat terihat oleh polisi. Apabila terlihat oleh Polisi pun, Polisi akan sulit untuk segera menghentikannya, apalagi bila si pengendara bergegas memacu kendaraannya.

Anda bisa juga mengamati perilaku nakal beberapa pengendara sepeda motor ketika Anda melintasi jalan raya. Perilaku mereka ini akan nampak jelas ketika sedang berhenti di lampu lalu lintas. Coba Anda amati, pasti ada saja yang pengendara sepeda motor yang tidak memasang atau memposisikan kaca spion dengan betul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun