Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film. ==Tahun baru, awal baru. Semoga semua cita-cita kamu menjadi kenyataan di tahun 2024! ==

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Pintu-pintu Penyalahgunaan Data Pribadi yang Mungkin Tidak Kita Sadari

18 Mei 2019   16:21 Diperbarui: 30 Juli 2019   07:34 2324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: CyberInsurance.com

Membaca Kompas cetak edisi 13 Mei 2019 lalu membuat saya terhenyak. Begitu mudahnya data-data orang lain diperjualbelikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi sejumlah fulus. 

Menurut saya ini adalah sebuah isu besar terkait penggunaan data pribadi yang tidak semestinya. Membaca artikel tersebut, nampaknya praktik ini sudah jamak dan sudah cukup lama terjadi di dunia perbankan.

Saya pribadi sebisa mungkin melindungi data pribadi saya agar tidak tersebar kemana-mana. Mungkin Anda juga berpikiran sama dengan saya. Tetapi apalah daya saya. Misalnya, sebagaimana orang lain juga alami, saya pada akirnya juga menerima telepon penawaran pinjaman lunak, asuransi, kenaikan limit kartu kredit dan sebagainya. Sehari bisa berkali-kali telepon. Belum lagi penawaran yang datang lewat SMS. Kadang saya merasa heran dari mana mereka bisa mendapatkan nomor telepon saya?

Tetapi sebenarnya ada banyak pintu dimana data kita berpotensi disalahgunakan tanpa kita ketahui. Berikut sejumlah pintu dimana terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi, yang saya peroleh dari sejumlah sumber dan pengalaman pribadi.

Berikut sub judul tulisan ini:

  • Data-data perbankan, termasuk aplikasi kartu kredit, uang elektronik dan fintech
  • Kantor atau perusahaan yang teledor dengan pengelolaan dokumen
  • Membership toko dimana pihak toko teledor mengelola data pelanggannya
  • Perusahaan pembiayaan yang teledor mengelola data nasabahnya
  • Perusahaan yang teledor mengelola surat lamaran
  • Data pemenang undian di media massa
  • Pemilik rumah kos yang "bermain" atau teledor

Data-data perbankan, termasuk aplikasi kartu kredit, uang elektronik, dan fintech
Setiap pengajuan perbankan akan selalu mensyaratkan calon nasabah baru mengisi sejumlah data-data pribadi. Untuk pembukaan rekening bank dan kartu kredit meminta data lebih detail seperti nama ibu kandung. Hal ini biasa dilakukan oleh bank sebagai bagian dari prinsip "Know Your Customer" (KYC) atau prinsip mengenal nasabah.

Prinsip KYC tersebut pada awalnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ("Know Your Customer Principles") yang kemudian diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003.

Menurut Pasal 1 PBI, yang dimaksud dengan KYC adalah "prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan".

Aturan mengenai KYC tersebut telah disempurnakan dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang diperbarui dengan PBI No. 14/27/PBI/2012. (sumber)

Lewat KYC, bank akan meminta sejumlah identitas pribadi calon nasabah yang akan menggunakan layanan perbankan tertentu baik pembukaan rekening tabungan, pengajuan kredit maupun kartu kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun