Mohon tunggu...
Gani Bazar
Gani Bazar Mohon Tunggu... profesional -

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memahami Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

11 September 2013   16:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:02 1689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13788933671027333319

Memahami Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Oleh : Drs.H.Gani Bazar,SH,MH

Komisioner PSI pada Komisi Informasi Provinsi Lampung

Sengketa artinya perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak dimana salah satu pihak atau kedua-duanya mengalami perbedaan faham atau pengertian terkait objek yang mereka perselisihkan. Sengketa antara KPU Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung adalah perselisihan faham kedua belah fihak tentang proses penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung. Dalam setiap persengketaan tentu membutuhkan penyelesaian. Banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan terutama melalui mediasi, namun mediasi itu hendaknya dilakukan oleh mediator yang independen. Termasuk juga para penulis bila melakukan penulisan tentu harus analisis yang sifatnya akademis tidak mempunyai opini yang berat sebelah, sebab opini yang berat sebelah namanya juga berat sebelah, berarti sang penulis bukan menganalisis permasalahan karena sudah melanggar norma-norma akademisnya maka penulisan nya bukan lagi sebagai motivator pendorong pemecah masalah tetapi dia adalah agitator yang provokatif dan dapat menimbulkan fitnah.

Sengketa informasi publik adalah perselisihan yang terjadi antara si pemohon informasi publik dengan Badan Publik yang menjadi termohon. Mengapa sampai terjadi perselisihan atau sengketa informasi publik? Hal ini yang harus dikaji karena sitermohon itu pemilik informasi publik yang harus menjaganya tidak sembarangan memberi informasi kepada pihak ketiga atau pemohon tanpa melalui prosedure yang benar sesuai dengan prosedure yang ditetapkan oleh lembaga publik terkait.

Permasalahannya bahwa informasi publik itu adalah informasi yang harus dapat diakses setiap orang atau setiap warga negara RI ataupun badan hukum RI yang memerlukan data dari termohon selaku organisasi penyelenggara ketata negaraan kita. Tentang informasi publik ini sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada azasnya memberi kewenangan kepada setiap warga negara untuk ikut melaksanakan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh badan-badan publik atau penyelenggara negara.

Dalam UUKIP pada azasnya bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan diberikan kepada setiap warga negara Indonesia atau bada hukum Indonesia yang membutuhkan informasi yang ada di badan publik terkait, namun demikian telah diatur juga informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan antara lain:

·Informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum

·Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

·Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

·Untuk menghindari terungkapnya kekayaan alam Indonesia

·Untuk menghindari kerugian ketahanan ekonomi nasional

·Untuk menghindari hal yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

·Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat peribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

·Untuk melindungi rahasia peribadi seseorang

Terhadap informasi yang bersifat rahasia maka Badan Publik pemilik informasi yang dirahasiakan ini harus membuat daftar informasi yang bersifat rahasia dan sudah melalui uji konsekuensi,jenis informasinya, serta sifat informasi yang rahasia dan jangka waktu kerahasiaannya.

Posisi Komisi Informasi pada Undang-undang ini terdapat pada pasal 23 UUKIP yang berbunyi : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Secara aktif fungsi Komisi Informasi menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik, yang berarti disana terdapat fungsi manajemen tehnis agar UUKIP dapat terselenggara di setiap badan publik agar supaya proses keterbukaan informasi dapat diimplementasikan disetiap badan publik. Sedangkan fungsi pasif adalah menyelesaikan sengketa informasi publik.

Tentang Komisi Informasi yang sering saya amati disetiap opini publik seakan-akan Komisi Informasi itu adalah lembaga pengambil keputusan disemua lini, sehingga Komisi Informasi terkadang menjadi kambing hitam untuk si pengulas opini demi kepentingan sepihak. Padahal Komisi Informasi itu lembaga mandiri yang independen untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi dikalangan pemohon informasi publik dengan badan publik terkait yang menjadi termohon. Apabila tidak ada permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik maka berarti tidak pernah ada perselisihan tentang informasi publik.

Akan tetapi bukan berarti dilembaga publik ini sudah melaksanakan proses tranparansi dilembaga ini, dikarenakan ada banyak alasan mengapa orang tidak tertarik dengan informasi publik , hal ini banyak faktor-faktor yang menyebabkan informasi publik tidak menarik antara lain tingkat kesadaran masyarakat tentang keperdulian kepentingan bersama, atau keberanian mereka terbatas untuk ikut berpartisipasi secara perseorangan kecuali diajak bersama secara massal,oleh karena itu tidak mengherankan bila sering terjadi unjuk rasa yang terkadang muncul unjuk rasa yang anarchis.

Keterbukaan informasi di badan-badan publik ditandai dengan penyampaian informasi secara jelas kepada khalayak setiap kegiatan yang ada di lembaga tersebut mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan termasuk didalamnya ketersediaan sumberdaya manusianya selaku perangkat penyelenggara negara, situasi pembiayaan dan pertanggung jawaban keuangan dan kinerja capaian dari fungsi tugas lembaga tersebut, serta asset-asset yang ada dilembaga tersebut yang terinventarisir secara tertib dan teratur.

Penyampaian informasi dilakukan baik dengan pengumuman langsung dari meja informasi atau papan informasi atau melalui media cetak atau media elektronik, dan yang paling mudah untuk dapat diakses masyarakat adalah secara olline pada media elektronik, sehingga dapat memberikan feed back secara otomatis apabila ada warga yang memerlukan informasi publik tersebut. Yangterakhir ini permasalahannya adalah tidak semua warga menguasai atau memiliki tehnologi telemetika.

Penyelesaian sengketa informasi barulah dapat diterima oleh Komisi Informasimanakala sipemohon informasi publik telah melakukan prosedure sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UUKIP. Setiap pemohon informasi dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi kepada Badan Publik terkait baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Sipemohon informasi dapat diterima permintaan penyelesaian informasi apabila sipemohon telah memenuhi syarat waktu yang ditetapkan yaitu permohonan informasi yang tidak mendapat tanggapan atau tanggapan yang diberikan oleh termohon tidak memuaskan. Sipemohon informasi harus memberikan waktu 10 hari pertama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dilembaga terkait untuk mempersiapkan informasi yang diminta, namun apabila informasi yang diminta belum dapat juga diberikan maka sipemohon informasi tersebut harus memberi waktu 7 hari lagi untuk dapat menerima in formasi publik yang diminta.

Apabila permohonan informasi yang disampaikan kepada PPID telah 17 hari belum juga dapat diberikan atau tidak mendapat tanggapan atau mendapat tanggapan namun tidak memuaskan sipemohon, maka pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam hal inipimpinan lembaga publik terkait, namun apabila sudah 30 hari berjalan atasan PPID tersebut juga tidak memberi tanggapan atau tanggapan yang diberikan tidak memuaskan sipemohon maka barulah pemohon meminta penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

Dari sinilah dimulai nya proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut, dan inilah ranah penyelesaian sengketa tersebut, jadi ranah tugas Komisi Informasi ini adalah tugas yustisia profesional, melakukan mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi informasi dalam memutus suatu perkara dalam ajudikasi nonlitigasi adalah sesuai dengan pasal 46 UUKIP yang berisikan pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagain informasi yang diminta, yang putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.

Komisi Informasi dalam menyelesaikan persengketaan informasi mempunyai hukum acara sendiri dan dalam hal ini menggunakan pedoman berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedure penyelesaian sengketa informasi (PPSIP).

Penulisan ini terlalu singkat, namun saya hanya ingin menggambarkan bahwa ranah tugas Komisi Informasi itu adalah seperti apa yang telah saya jelaskan tidak lebih dari itu.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun