Mohon tunggu...
Galih Tri Panjalu
Galih Tri Panjalu Mohon Tunggu... -

Hanya orang biasa yang ingin menjadi dirinya sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34

19 Oktober 2011   16:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:45 5609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dulu sewaktu saya masih duduk di sekolah dasar, dan kemudian melanjutkan ke jenjang sekolah menengah pertama dan kemudian sampai lulus sekolah menengah atas, saya hapal dengan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Entah mengapa, pasal-pasal favorit saya adalah pasal 28, pasal 33, dan pasal 34. Mungkin juga karena pasal-pasal ini sering sekali keluar menjadi soal-soal dalam tes catur wulan (waktu saya masih SD, istilahnya memang demikian), maupun tes semesteran.

Pasal 28 membahas tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan yang dijamin oleh negara, kemudian pasal 33 membahas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta tentang bumi, air dan kekayaan alam yang ada didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan pasal 34 membahas tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar yang dipelihara oleh negara.

Hmm.. sungguh mulia dan sungguh cerdas para pendiri negara ini, mereka sudah sangat mampu untuk memikirkan semua hal yang berhubungan dengan negara, pemerintah dan rakyatnya.

Sekarang, setelah belasan tahun saya tidak pernah lagi membaca UUD 1945, dan kemudian setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, saya tergelitik untuk membaca UUD 1945 yang sudah di amandemen itu tadi. Ternyata banyak perubahan pada pasal-pasalnya. Entah mengapa juga, saya tertarik untuk mecoba melihat pasal-pasal yang menjadi pasal-pasal favorit saya semasa masih sekolah dulu, pasal 28, pasal 33, dan pasal 34.

Ternyata pasal 28 yang tadinya hanya 1 ayat saja, sekarang sudah bertambah menjadi pasal 28, pasal 28 huruf A sampai pasal 28 huruf J, Pasal 33 yang dulunya hanya 3 ayat menjadi 5 ayat, sedangkan pasal 34 yang tadinya juga hanya 1 ayat, sekarang menjadi 4 ayat. Kalau dulu saya sangat hapal dengan pasal-pasal tersebut, sekarang saya lebih memilih untuk tidak menghapalnya, alasan pertamanya adalah karena ayat-ayatnya menjadi bertambah lebih banyak, dan alasan kedua adalah karena saya sudah tidak sekolah lagi.

Meskipun demikian, ketertarikan saya pada pasal 28, psal 33 dan pasal 34, sampai sekarang tidak pernah luntur ataupun surut. Kalau dulu semasa saya sekolah, saya tertarik (lebih tepatnya, terpaksa, karena sering keluar menjadi soal dalam tes atau ujian sekolah) untuk menghapal, sekarang ini ketertarikan saya pada pasal–pasal ini adalah pada implementasi di lapangan, perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 28 misalnya, meskipun sudah ada jaminan negara dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan, ternyata masih banyak saja tekanan-tekanan, intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh orang ataupun sekelompok orang untuk memaksakan kehendaknya. Jalan kekerasan pun sering dipilih untuk mengamininya.

Begitu pula kemerdekaan berserikat, dalam hal ini arti berserikat saya persempit artinya dalam hal mendirikan serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Masih banyak pihak pengusaha yang alergi dengan berdirinya serikat pekerja dalam sebuah perusahaan. Intimidasi secara langsung dengan caramemanggil satu persatu pekerja agar tidak bergabung atau menjadi anggota serikat, masih jamak terjadi. Intimidasi secara tidak langsung juga dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan pekerja- yang menjadi pengurus atau anggota serikat, ke bagian yang bukan menjadi minat, bakat dan kemampuan serta tidak sesuai dengan kompetensi si pekerja tersebut, dengan alasan pemindahan ini hanya untuk penyegaran agar tidak bosan, atau dengan alasan, mutasi adalah hak dan wewenang pengusaha.

Ketika peran negara diperlukan dalam kondisi seperti ini, ternyata justru negara menarik dirinya dari semua persoalan yang ada, dan membiarkan permasalahan ini diselesaikan antara pengusaha dan pekerja. Kalaupun negara terlibat, maka hanya sebatas memberikan anjuran yang sifatnya tidak mengikat atau memaksa, apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan.

Selanjutnya pasal 33, meskipun amanat UUD 1945 sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh dan serta bumi, air, dan kekayaan alam beserta isi yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Tapi pada kenyataannya, jauh panggang dari api.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, malah dikuasai oleh pihak asing, kalaupun ada yang dikuasai oleh negara, porsinya hanya sebagian saja, kalau tidak mau dikatakan sedikit.

Apalagi kalau kita bicara tentang bumi, air dan kekayaan alam beserta isinya, justru dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran pihak asing, atau untuk kesejahteraan pribadi-pribadi dan sekelompok orang saja. Sangat sedikit, kalau tidak mau dikatakan tidak ada, yang digunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyatnya. Ironis memang.

Bicara tentang pasal 34, kita hanya bisa mengelus dada dan mengerutkan dahi. Bagaimana tidak, fakir miskin dan anak-anak terlantar yang seharusnya dipelihara oleh negara, malah pada kenyataannya diabaikan oleh negara. Masih bagus kalau hanya diabaikan, ini justru oleh negara dianggap sebagai sampah negara, dan itupun masih tega-teganya diperas.

Kalau saja para pendiri negara ini masih hidup dan menyaksikan bagaimana rakyatnya dibungkam oleh pemerintahnya sendiri, bagaimana kekayaan alam negeri ini diperkosa oleh pihak asing, danketimpangan-ketimpangan serta jurang sosial yang semakin lebar dan menjadi-jadi, maka mereka akan menangis dan meratapi negeri yang mereka perjuangkan dengan darah dan air mata, ternyata tidak sesuai dengan buah pikir dan cita-cita pada pasal-pasal dalam UUD 1945.

Dalam diam aku merenung, kalau misalnya anak-anak sekolah sekarang, mempunyai pasal-pasal favorit, sama dengan pasal-pasal favorit seperti ketika waktu itu saya masih sekolah, maka saya patut mengasihani dan sekaligus salut kepada anak-anak sekolah sekarang, karena mereka harus menghapal pasal 28 huruf A sampai huruf J, pasal 33 yang menjadi 5 ayat, dan pasal 34 yang menjadi 4 ayat. Asalkan mereka tidak menghapal, sekaligus melihat realita kehidupan yang terjadi di masyarakat,karena mereka akan melihat tidak sinkronnya antara kata dengan perbuatan.Ahh..........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun