Mohon tunggu...
FuturaTech
FuturaTech Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak PPN

14 September 2017   10:53 Diperbarui: 14 September 2017   11:05 4873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artikel pertama ini akan membahas mengenai Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak PPN, apa itu kode faktur Pajak dan pentingnya pemahaman kode faktur dalam pembuatan faktur pajak PPN. Mungkin selama ini kita atau bahkan Anda sudah sering mengetahui dan mendengar apa itu faktur pajak, akan tetapi kami yakin tidak semua mengetahui arti dan tujuan dari kode seri yang ada di faktur pajak dimana kode faktur sangat menentukan dan mampu menjelaskan untuk siapa faktur pajak itu diterbitkan.

Baik sebelum kami masuk dan membahas mengenai maksud dari kode faktur pajak terlebih dahulu, kami akan mereview atau membahas mengenai pemahaman tentang faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa kena Pajak (JKP) kepada pembeli barang atau jasa kena pajak. Artinya ketika PKP menjual suatu barang dan jasa yang kena pajak maka ia harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti dirinya telah melakukan pemungutan pajak dari orang atau pihak yang melakukan pembelian barang kena pajak tersebut dimana biaya pajak tersebut dikenakan kepada pembeli selain harga pokok penjualan atas barang tersebut.

Dengan kata lain adalah Faktur pajak bukti transaksi wajib yang juga wajib diterbitkan setiap kali terjadi penyerahan barang kena pajak selain nota atau kwitansi penjualan. Dan siapa yang wajib menerbitkan adalah PKP, dimana PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak dimana harus terlebih dulu dikukuhan dan mendapat ketetapan oleh Dirjen pajak. Faktur pajak memiliki beberapa macam dalam aktivitas dan perlakuannya setiap harinya dan beberapa contohnya adalah :

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang.
  2. Faktur Pajak Masukanadalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
  3. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
  4. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

Selanjutnya selain faktur pajak masih ada pula dokumen atau bukti transaksi yang memiliki kedudukan setara dan dapat dipersamakan dengan faktur pajak yaitu adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, dan tagihan telpon selular.

Setelah kita membahas tujuan diterbitkannya faktur pajak ini maka pertanyaan selanjutnya adalah mungkin ada yang bertanya kenapa sih selalu harus ada faktur pajak dan kenapa faktur pajak menjadi suatu kewajiban serta sebenarnya apa kegunaan dan fungsi pengusaha kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak saat terjadi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Jawabannya adalah sebenarnya faktur pajak ini sangat berguna bagi PKP atau pengusaha kena pajak itu sendiri. Karena dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat fiskus pajak memeriksa pajak PKP yang bersangkutan.

Baik mungkin sampai disini dulu pembahasan kita mengenai pengertian dan alasan pentingnya faktur pajak yang selalu PKP terbitkan saat melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun