Mohon tunggu...
Frans Dione
Frans Dione Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan dan Pembicara

Pengajar dan Pembelajar Pemerintahan. Pengurus Pusat MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan Eselon 3 dan 4 Akan Dihapus!

10 Januari 2012   11:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:05 9713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13261942401763214954

[caption id="attachment_155071" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi"][/caption]

Para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang jumlahnya saat ini mencapai 236.000 lebih, bersiap-siaplah kehilangan jabatan, karena berdasarkan RUU Aparatur Sipil Negera yang sedang digodok di DPR Jabatan Eselon 3 dan 4 akan dihapus! RUU ini tidak lagi menganut konsep eselonisasi jabatan struktural seperti yang saat ini berlaku.

Menurut RUU ini jabatan ada 3 (tiga) jenis jabatan yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sedangkan Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari  ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.

Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah Jabatan Eksekutif Senior (JES). Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.

Didalam Naskah Akademik RUU ini disebutkan bahwa Jabatan Eksekutif Senior mencakup jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 atau yang disetarakandalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya Sekretaris Daerah, dengan kata lain jabatan eselon 2 di daerah semisal Kepala Dinas, Kepala Badan atau Kepala Kantor tidak termasuk sebagai Pejabat Eksekutif Senior, barangkali dimasukan ke dalam kelompok Pejabat Administrasi? Walaupun konsep ini masih menyisakan persoalan; apakah semua jabatan eselon 3 dan 4 yang saat ini ada dapat digolongkan sebagai jabatan adminitrasi, seperti Kepala Balai, Kepala UPT, Camat, Lurah, dll? Apalagi kalau dinyatakan bahwa semua jabatan di bawah JES adalah “supporting staff”, apakah betul pimpinan sebuah unit kerja pemerintah, terutama di daerah dapat disebut sebagai supporting staff. Bagi organisasi kementerian tingkat pusat tentu tidak akan menjadi masalah, namun konsep ini tidak bisa diterapkan begitu saja untuk level Pemda. Organisasi Pemda memerlukan struktur dan hirarki dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Tugas-tugas tersebut bukanlah tugas-tugas adminitratif dan fungsional semata, tapi juga tugas-tugas yang memerlukan kapasitas managerial dan leadership yang handal! Tidak semua jabatan yang ada di Pemda saat ini dapat dikelompokan sebagai jabatan adminitrasi atau pun sebagai jabatan fungsional.

Disamping kabar yang “mencemaskan” tersebut, terutama bagi pejabat eselon 3 dan 4. Ada satu hal yang menarik yang diperkenalkan oleh RUU ini yakni mengenai pengisian Jabatan Eksekutif Senior! Yakni yang selama ini dikenal sebagai pejabat eselon 1 dan 2 (tidak termasuk kepala dinas daerah). Dikatakan bahwa sistem pengadaan pegawai berbasis jabatan (position based personnel management system)dengan cara mengadakan seleksi terbuka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.Dengan sistem ini PNS dan PTTP (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah) yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi dapat mengikuti seleksi calon Pejabat Eksekutif Senior yang lowong.Misalnya apabila ada Jabatan Sekjen yang lowong di sebuah kementerian, semua PNS yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi bisa mengikuti seleksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP) atau Pegawai Kontrak bahkan individu dari kalangan swasta, asal memenuhi kualifikasi boleh mengikuti seleksi. Demikian juga seandainya ada jabatan Sekda yang lowong maka semua PNS dan Non PNS yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi. Hal ini tentunya positif untuk benar-benar memperoleh pejabat eksekutif senior yang kompeten dan berwawasan nasional! Konon salah satu syarat kualifikasi JES adalah pernah bertugas di 3 (tiga) daerah yang berbeda. Sistem ini dapat mengeliminir intervensi politik dalam penempatan pejabat birokrasi, serta menghapus praktek-praktek negatif dalam pengangkatan pejabat seperti jual beli jabatan, pengangkatan pejabat tidak sesuai kompetensi,  pemberian jabatan sebagai balas budi, dan praktek-praktek lainnya tidak sesuai dengan visi dan misi intitusi. Siapkah PNS menyongsong pemberlakuan sistem ini? Mudah-mudahan UU ini menjadi langkah nyata reformasi birokrasi, bukan reformasi setengah hati, seperti yang berjalan saat ini. Mari tingkatkan kompetensi!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun