Mohon tunggu...
Frans Dione
Frans Dione Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan dan Pembicara

Pengajar dan Pembelajar Pemerintahan. Pengurus Pusat MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dalam Struktur Organisasi Pemerintah Daerah

21 Februari 2011   07:53 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 24541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12982746731201677592

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika Penulis menyampaikan materi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 adalah Bagaimana kedudukan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dalam struktur organisasi pemerintah daerah? Untuk menjawab pertanyaan tersebutkita mulai dengan pengertian Unit Layanan Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Perpres dimaksud, Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unitorganisasipemerintahyangberfungsimelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada (pasal 1 angka 8). Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa fungsi utama ULP adalah pelaksanaan pengadaan, artinya unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi,teknisdanhargaterhadap penawaran yang masuk. Unit ini bersifat permanen artinya bersifat tetap bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan unit dari K/L/D/I, maka tentu yang dimaksud dengan berdiri sendiri bukan berarti independepent, tetapi unit dengan tugas pokok tersendiri dalam struktur K/L/D/I.

Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai kedudukan ULP dalam Struktur Organisasi Pemerintah Daerah, perlu dicermati lebih dahulu kedudukan ULP dalam struktur organisasi pengadaan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk PengadaanmelaluiPenyedia Barang/Jasa terdiri atas:

a.PA/KPA;

b.PPK;

c.ULP/Pejabat Pengadaan;

d.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Dari struktur tersebut tampak bahwa ULP diposisi dibawah PA/KPA dan PPK. Namun untuk lebih jelasnya mari kita cermati hubungan kerja antar unit-unit tersebut. Pasal 17 angka (2) huruf j menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan kewenangan ULP adalah memberikanpertanggungjawabanataspelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA jadi jelas bahwa ULP bertanggungjawab kepada PA/KPA. Bagaimana hubungan kerja antara PPK dan ULP? Pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untukmelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, jadi sama-sama bertanggungjawab kepada PA/KPA dan sama-sama betugas melaksanakan pengadaan. Apabila dicermati lebih lanjut pasal-pasal yang mengatur organisasi pelaksana pengadaan sebenarnya terdapat batasan yang jelas antara tugas PPK dan ULP. PPK bertanggungjawab atas keseluruhan pelaksanaan pengadaan baik secara teknis maupun substansif sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, sementara ULP bertanggungjawab terutama terhadap proses “pemilihan” penyedia barang dan jasa. Tampaknya hubungan kerja PPK dengan ULP merupakan hubungan kerja yang bersifat komplementer dalam pelaksanaan pengadaan. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh pasal 11 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa selain tugas pokok dan kewenangannya PPK dapat menetapkantimatautenagaahlipemberipenjelasanteknis(aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugasULP.

Kembali ke pokok persoalan Bagaimana kedudukan Unit Pelayanan Pengadaan dalam struktur organisasi pemerintah daerah?  Sebenarnya definisi ULP yang dikemukakan di awal tulisan telah menyebutkan bahwa ULP merupakan unitorganisasipemerintahyangberfungsimelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I. Untuk lebih tegasnya coba kita konsultasikan dengan pengertian perangkat daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasal 1 angka 7 dan 8 menyatakan bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Berdasarkan uraian di atas menjadi jelas bahwa kedudukan ULP di daerah adalah unit pelaksana teknis yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengadaan barang dan jasa terutama dalam hal proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Semoga bermanfaat!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun