Mohon tunggu...
Fivi Alida
Fivi Alida Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran-pemikiran Aliran Khawarij

3 Oktober 2018   20:41 Diperbarui: 3 Oktober 2018   20:58 4040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(Nunu Burhanuddin/2016:29) Awal munculnya aliran Khawarij ini dimulai pada abad pertengah ke-7 M (abad ke-1 H). Aliran ini muncul ketiak pemerintahan Ali bin Abi Thalip. Terpusat di derah yang kini ada di Irak selatan.

(Suryan A. Jamrah/2015:103) Aliran ini merupaka alira tertua dalam Islam. Aliran ini muncul ditengah persoalan politik yang terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalip. Kelompok al-qurra dan al-huffazh semula mereka mengikuti dan  mendukung Khalifah Ali . karena tidak setuju dengan kebijakan tahkim  antara Khalifah Ali dan Muawiyah, mereka menyatakan keluar dan mem-buat kelompok sendiri . Dari  sinilah asal nama Khawarij yang berarti "keluar". Ada teori yang menyatakan bahwa nama Khawarij tersebut di ambil dari QS.An-Nisa(4);100 Yang arti-nya "Keluar dari rumah  untuk berhijrah kepada Allah dan Rasulnya". Bila nama ini di nisbat-kan kepada aliran Khawarij maka tidak lagi bermakna negatif dan bakan merupakan kebanggan bagi komunitas aliran. Selain Khawarij, kelompok ini juga menamakan dirinya dengan nama "Syurat" yang berarti "Menjual". Dengan nama ini, mereka mengklaim telah menjual dirinya kepada Allah SWT dalam artian mereka  rela mengorbankan jiwa raganya untuk agamanya. Dan mereka kelak akan mendapatkan surga sebagai imbalan atas perjuangan dan perngorbanannya tersebut.  Oleh sebab itu, tidak hern jika kaum khawarij senantiasa memiiki dan memperlihatkan sikap militan

(Sudadi/2015:102)  Sekte sekte dalam Aliran Khawarij:

  • Al-Muhakkimah

Golongan pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalip , bagi mereka Ali bin Abi Thalip dan Mu'awiyyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy'ari adalah bersalah dan kafir dan termasuk dosa besar.

  • Al-Azaqirah

Pandangan golongan ini lebih keras dari golongan Al-Muhakkimah. Orang yang membunuh tanpa sebab  yang sah dan berzina, mereka ini talah melakukan perbuatan dosa besar dan menjadi Musyrik. Bahkan di katakan orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka juga disebut Musyrik.

  • An-Najah

Pnadangan dari golongan An-Najah adalah orang yang berdosa besar menjadi kafir dan kekal didalam neraka. Hanya orang islam yang tidak sepahan dengan mereka.

  • Al-Ajaridah

Menurut paham mereka hijrah hanya merupakan kebaikan. Anak kecil tidak bersalah dan tidak musyrik apabila melakukan dosa besar, dosanya di tanggung orang tuanya.

  • As-Sufriah

Pedapat golongan ini sebagai berikut: Pertama, orang Sufriah yang tidak berhijrah tidak di pandang kafir. Kedua, tidak sependapat bahwa anak kaum musyrik boleh dibunuh. Ketiga, tidak semua orang berbuat dosa besar musyrik. Keempat, anak perempuan tidak boleh di jadikan tawanan. Kelima, tidak selamanya orang kafir it berarti di luar Islam.

  • Al-Ibadah

Pendapat golongan ini sebagai berikut: Pertama, orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetapi kafir. Membunuh orang adalah haram. Kedua, orang yang tidak mengikuti pahamnya tidak boleh di bunuh. Ketiga, orang berbuat dosa besar kafir agama. Keempat, yang boleh dirampas dalam perang hanyalah unta dan senjata.

Menurut Nunu Burhanuddin (2016:35)  ada beberapa Prinsip-prinsip dan  Ciri Khawarij

Kemunculan gerakan Khawarij ini bermula karena kekecewaan para Pendukung Khaifah Ali bin Abi Thalip yang menerima usulan perdamaian dari musuh mereka, Mu'awiyyah bin Sufyan dalam perang Shiffin. Gerakan ini kemudian berpengaruh dan meluas keberbagai penjuru dunia dalam bentuk berbeda. Sehingga muncul istilah Khawarij modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun