Mohon tunggu...
Elok Fitriya
Elok Fitriya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Gharar

25 September 2017   14:56 Diperbarui: 25 September 2017   14:57 1131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh risiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjungjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran dan kepastian. Dalam ekonomi syariah gharar termasuk unsure perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara batil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktivitas ekonomi yang mengandung kebatilan. 

Gharar semakna dengan al-khatar, yaitu pertaruhan. Sementara menurut Muhammad Rawas Qal'ahji dalam Mu'jam Lughah al-Fuqaha, al-gharar artinya al-jahalah yaitu adanya ketidakpastian karena ada unsur yang tidak diketahui. Kata gharar dalam bahasa 'Arab berarti akibat, bencana, bahaya dan resiko.[21] Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok: 1. Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, dan tidak pasti secara dominan. 2. Kelompok kedua adalah unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak lain. Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, gharar dapat didefenisikan sebagai situasi, dimana pihak terkait kontrak yang tidak memiliki informasi berkaitan dengan sebagian pasal dalam akad, yang dipegang oleh pihak lain. Pasal kontrak adalah sesuatu yang tidak dapat dikontrol oleh salah satu pihak. Contoh klasik adalah transaksi jual beli burung atau ikan yang belum tertangkap, anak sapi yang masih didalam perut ibunya dan lain-lain. 

Menurut Suhrawardi secara umum yang dimaksud dengan resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih dahulu mengenai masa yang akan datang. Resiko menurut Sri Rezeki Hartono yang dikutip oleh Suhrawardi adalah: Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan, diharapkan terjadi, atau Kemungkinan kehilangan atau kerugian Kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan. () Artinya: "Dan janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan (jangan pula) membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan (cara) dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain, padahal kalian mengetahui." -gharar" dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata () yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (al-khathr) , serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan. 

Di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya,atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut M.Ali Hasan gharar adalah keraguan,tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad yang mengandung unsure penipuan,karena tidak ada kepastian, baik yang mengenai ada atau tidak ada objek akad,besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut. 

Jika kita kaitkan dengan jual beli gharar kata  "Dan janganlah (saling) memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil" merupakan suatu contoh jual beli gharar. Dimana apabila seseorang melakukan jual beli yang mengandung gharar akan dikategorikan sebagai memakan harta orang dengan cara yang batil dimana kalau kita lihat pengertian gharar ini adalah ketidakjelasan. Dan akan mempunyai potensi untuk merugikan baik si penjual ataupun si pembeli. Sebagai contoh : Ada seseorang yang memiliki pohon durian dan pohon tersebut nampak memilki bunga,si A yang merupakan sorang penjual buah durian di pasar membayar buah durian tersebut sebelum matang atau masih dalam keadaan bunga. 

Si B pun menyetujuinya dan menerima uang dari si A yang telah membayar pohon si B. Suatu saat si A ingin memanen buah yang telah di belinya tersebut kepada si B tetapi kenyataanya buah tersebut kebanyakan rusak,tidak sesuai dengan harapan si A. Dalam contoh di atas jelas kita lihat bahwa si A dirugikan karena tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan si A. Islam merupakan agama yang paling sempurna melarang jual beli seperti itu. dalam buku yang ditulis oleh  Afzalur Rahman kitab suci Al-Qur'an dan Hadis dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur  kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain : Hal itu mungkin dalam bentuk penipuan atau kejahatan,atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko. 

Yang menuju ketidakpastian di dalam suatu bisnis atau sejenisnya. Menurut Syekh Muhammad Mutawally Sya'rawi,pada ayat di atas Allah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan harta disini adalah milik umum. Terkadang harta itu milik pribadi,namun dalam waktu yang sama di dalam harta pribadi itu terdapat juga di dalamnya milik orang lain,dalam hal ini harta itu dapat dikategorikan milik orang banyak. Penentu dari perputaran harta milik umum itu adalah Allah bukan yang lainnya. Karena dengan menuruti hukum Allah tidak akan terjadi penzaliman terhadap harta orang lain. 

Dasar Hukum Gharar Pada Hadis Rosulullah "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar" Dari sabda Rasulullah di atas jelas telah dikatakan Rasulullah SAW bahwa jual beli gharar itu merupakan hal yang dilarang jadi tidak ada alasan untuk kita untuk melakukan jual beli yang seperti ini. Sangat besar mudharatnya apabila kita sebagai ummat beliau melakukan ataupun melanggar larangan beliau karena ini akan menimbulkan sebuah perpecahan di internal ummat islam sendiri dan akan menimbulkan kebencian karena telah terjadi kecurangan antara penjual dan pembeli. 

Gharar merupakan suatu kegiatan yang memilki potensi untuk membuat kita meraup untung sebanyak-banyaknya,makanya manusia bisa terlena ke dalam jual beli ini. Dan nabi Muhammad SAW merupakan sosok nabi terakhir yang di turunkan untuk menyempurnakan akhlak-akhlak manusia yang kurang sesuai dengan syari'at islam. Dan melarang ummatnya melakukan jual beli gharar karena pada masa itu jual beli ini marak terjadi pada ummat islam pada saati itu dan sekarang. Pada Surah An-Nisa : 29 Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. 

Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu."  Menurut Abdullah Yusuf Ali ayat ini mengandung makna: (1)  semua harta kekayaan kita yang kita pegang sebagai amanat,baik itu atas nama kita,atau kepunyaan masyarakat atau rakyat di bawah pengawasan kita,pemborosannya tidak dibenarkan. (2)  kita menjumpai ayat yang sama dalam Al-Baqarah ayat 188 yang memberi peringatan kepada kita terhadap sifat serakah. Disini terdapat isyarat yang mendorong kita agar dalam mengembangkan harta ditempuh cara perdagangan (lalu lntas niaga). (3) kepada kita diingatkan bahwa keborosan dapat menghancurkan kita sendiri. 

Tetapi disini juga terdapat makan yang lebih bersifat umum: kita harus berhati-hati terhadap hidup kita   dan hidup orang lain. Tidak boleh kita memperlakukan kekerasan. Ini sebaliknya daripada "cara perdagangan atas dasar suka sama suka". Daftar Pustaka Nuruddin, Amir.2010.Dari Mana Sumber Hartamu?.Jakarta: Erlangga. Karim, Helmi.1997.FIQIH MUAMALAH.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. Ali, Hasan.2004.Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta:Prenada Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun