Mohon tunggu...
Fitriani Nasution
Fitriani Nasution Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijga Yogyakarta 2010

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Pers, Cacat Kode Etik Jurnalistik

26 September 2012   00:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 17425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JURNALISTIK

( Kebebasan Pers, Cacat Kode Etik Jurnalistik )

MAKALAH INI UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH JURNALISRIK

Dosen Pembimbing: Supadiyanto

Disusun Oleh:

Fitriani (10210093)

CP : 085643206003

Email : fitrianinasution58@yahoo.co.id

FAKULTAS DAKWAH

PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2012

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, pasal 1, ayat 1 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 22 Tahun 2002.

Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Bukan hanya itu, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwa yang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb.

Dalam melaksanakan kode etik junalistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional. kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Akan tetapi, dalam realitas saat ini banyak wartawan yang menyimpang dari aturan-aturan yang sudah di tentukan dalam UU Pers, UU Penyiaran serta kode etik jurnalistik. Banyak wartawan dalam memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta, memihak satu pihak, tidak menjaga privasi narasumber, dll. Bisa dibilang kebebasan menjadi “kebablasan” dan menjadi perilaku yang sudah dianggap biasa dalam kegiatan jurnalistiknya. Disinilah kita perlu tahu apa aturan yang ada di dalam kode etik jurnalistik, kebebasan yang bagaimanakah yang dimaksud dalam aturan tersebut dan bagaimana cara kita mencegah hal tersebut.

B.Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud dengan Pers ?

2.Apa itu kode etik jurnalistik ?

3.Apa saja penyimpangan yang dilakukan para wartawan dan bagaimana cara menanggulanginya?

C.Tujuan dan Manfaat

1.Kita bisa memahami apa itu yang dimaksud dengan Pers sebenarnya.

2.Kita mengetahui dan mengerti apa itu kode etik jurnalistik, apa saja yang terdapat didalamnya serta bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan jurnalistik nantinya.

3.Kita mengetahui pelanggaran/penyimpangan apa saja yang sering dilakukan para wartawan saat ini.

4.Kita bisa menganggulangi dan mencegah untuk tidak terjerumus dalam penyimpangan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Pers.

Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dari perkembangannya, pers tidak hanya mencakup media cetak saja, akan tetapijuga mencakup media elektronik. Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.

Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.Pers adalah kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarkat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik yang sifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah materi, dan menerbitkanya berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya dan valid.

Suatu sistem pers di Indonesia sebaiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama. Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers.

Pers Indonesia diatur dalam UU pers No. 40 Tahn 1999. Ini merupakan UU pers yang baru, memuat berbagai perubahan sistem pers yang mendasar atau sistem pers sebelumnya. hal ini dimaksudkan afgar pers berfungsi secara maksimal seperti diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah suatu perwujudan kedaulata rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyaralkat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.Pencabutan undang undang yang lama dan digantikannya denga yang baru hakikatnya merupakan pencerminan adanya perbedaan nilai – nilai dasar politis ideologis antara orde baru dengan orde reformasi. hal ini tampak jelas pada konsideransi undang – undang pers yang baru. Dalam konsideransi itu antara lain dinyatakan bahwa undang – undang tentang ketentuan pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembanngan zaman.

Lahirnya UU pers yang baru Mno. 40 tahun 1999 didasarkan atas pertimbangan bahwa UU No.11 Tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah lagi dengan UU Nu. 04 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No. 21 Tahun 1982. Dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Falsafah di bidang moral pers yaitu mengenai kewajiban – kewajiban pers, baik dan buruknya ers, pers yang benar, dan pers yang mengatur perilaku pers di namakan etika pers. Dengan kata lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan orang – orang yang terlibat dalam kegiatan pera. Sumber etika pers adalah kesadaran moral, yaitu pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, tepat maupun tidak bagi orang yang terlibat dalam kegiatan pers.

Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan, Kebebasan pers terjamin sebagai hak asasi warga negara., bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 1). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai tindak pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500 jt (pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas preduga tak bersalah (pasal 5 ayat 1).

B.Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Pada mulanya kode etik menuntut tanggung jawab moral dari mereka yang bekerja pada suatu profesi, dalam hal ini adalah jurnalis. Kode etik dikeluarkan oleh asosiasi atau persatuan profesi dan berlaku terbatas hanya pada anggota asosiasi profesi tersebut. Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran kode etik diatur oleh organisasi. Sanksi terberat biasanya dipecat dari keanggotaanya.

Walaupun begitu, kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis, yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya. Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya. Yang terakhir kode etik juga memberikan ukuran yang seragam untuk mengatasi problem dalam pengumpulan berita. Kode etik dimaksudkan untuk mengatasi problem yang mungkin disebabkan oleh jurnalis yang mungkin pelatihannya kurang dan nilai-nilai yang dibawanya berbeda.

C.Penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan para wartawan yang menyalahi kode etik Jurnalistik.

Berikut ini adalah salah satu contoh dari pelanggaran kode etik jurnalis yang pernah terjadi;

1.Detik.com Melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang pers, maka detik.com merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia atau disebut Pers.Sebagai Pers tentunya detik.com dipayungi oleh UU Pers dan detik.com dan lembaga pers lainnya selayaknya jugalah mematuhi dan mentaati kententuan-ketentuan yang diatur pada UU tersebut. Namun sangat disayangkan ternyata detik.com tidak melaksanakan ketentuan tersebut secara baik dan benar.

Pada rubrik kolom di detik.com ada tulisan "Islam, sekulerime dan Indonesia" dimana pada tulisan tersebut telah menilai agama lain dan secara implisit telah merendahkannya. Pada hal pada UU Pers sudah jelas diatur bahwa Pers berkewajiban menjungjung Hak Azasi manusia dan Kebhinekaan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang berbunyi "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah". Selain itu detik.com juga telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Pers, dimana sebagai Pers detik.com mempunyai peranan ;
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari sisi Kode etik Jurnalistik, detik.com juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada yakni Pasal 3 : " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

Pasal 8 "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Bila kita lihat komentar-komentar tanggapan pada tulisan ini, maka sungguh sangat menyedihkan, dimana saling hujat menghujat terjadi antara pembaca. walaupun belum dapat dikatakan representativ mewakili seluruh rakyat namun Hal ini dapat dijadikan sebagi cermin bahwa tulisan-tulisan seperti ini dapat berakibat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia.
Seharusnya detik.com dan media-media lain dapat lebih selektif memuat tulisan-tulisan baik berita, dan opini karena Pers merupakan lembaga publik yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Tulisan ini bukan semata ditujukan kepada detik.com semata, akan tetapi ditujukan kepada semua media Pers baik elektronik dan cetak. semoga bermanfaat bagi kita semua, agar kita kita sebagai masyarakat lebih selektif dan jernih berpikir agar menjadi masyarakat yang arif dan bijaksana.

2.Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

3.Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One.
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.

Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani

4..Selain kasus bentrokan di Koja, pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.

Dari sedikit kasus penyimpangan yang telah terjadi belum lama ini, kita seharusnya bisa mengkritisi hal tersebut mengapa bisa terjadi. Realitas sekarang memang sudah benar-benar tidak diherankan lagi apabila hukum dinodai. Seperti halnya para wartawan yang sudah biasa melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Kita seharusnya mampu menjunjung aturan tersebut dengan penyadaran terhadap diri sendiri dan mengaplikasikannya dalam kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik dibuat bukan untuk main-main, akan tetapi dengan penuh kesungguhan demi kelancaran wartawan dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis.

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari penjelasan terkait apa itu kebebasan Pers yang menyalahi kode etik jurnalistik diatas, disini saya akan menjelaskan inti-intinya, yaitu :

1.Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dari perkembangannya, pers tidak hanya mencakup media cetak saja, akan tetapijuga mencakup media elektronik.

2.Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.Walaupun begitu, kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis, yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya. Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya. Yang terakhir kode etik juga memberikan ukuran yang seragam untuk mengatasi problem dalam pengumpulan berita. Kode etik dimaksudkan untuk mengatasi problem yang mungkin disebabkan oleh jurnalis yang mungkin pelatihannya kurang dan nilai-nilai yang dibawanya berbeda.

3.Dari fakta-fakta tentang penyimpangan kode etik jurnalistik yang dilakukan para jurnalis, kita tidak boleh tinggal diam. Kita seharusnya bisa mengkritisi hal tersebut mengapa bisa terjadi. Realitas sekarang memang sudah benar-benar tidak diherankan lagi apabila hukum dinodai. Seperti halnya para wartawan yang sudah biasa melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Kita seharusnya mampu menjunjung aturan tersebut dengan penyadaran terhadap diri sendiri dan mengaplikasikannya dalam kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik dibuat bukan untuk main-main, akan tetapi dengan penuh kesungguhan demi kelancaran wartawan dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis.

B.Kritik dan Saran.

Dari pemahaman diatas, saya tegaskan lagi bahwa suatu aturan dalam kegiatan, organisasi maupun perusahaan sengaja dibuat dan ditetapkan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Dalam hal ini, kode etik jurnalistik sangat bagus isi dan tafsirannya, tinggal bagaimana kita bisa menjalani aturan tersebut dengan baik dan benar. Kita sebagai wartawan tidak boleh lengah sedikit pun sehingga kita terjerumus dalam kegiatan penyimpangan pers tersebut. Para wartawan harus menyadari itu, karena penyadaran dari dalam diri sendiri lah yang bisa mengkontrol diri kita untuk bisa bersikap dewasa dan lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Dja’far H. Assegaf, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985

Morissan, M.A, Jurnalistik Televisi Muktahir, Jakarta : Kencana, 2008

Tom E. Roinicki et. Al, Pengantar Dasar Jurnalisme (Scholastik Journalism), Jakarta : kencana, 2008

Wikipedia.com

Templateby :kendhin HYPERLINK "http://x-template.blogspot.com/"x-template.blogspot.com

http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/)

http://forum.detik.com/detik-com-melanggar-uu-pers-dan-kode-etik-jurnalistik-t269685.html?s=4fdbb59b41647bf02757bbeb58216d87HYPERLINK "http://forum.detik.com/detik-com-melanggar-uu-pers-dan-kode-etik-jurnalistik-t269685.html?s=4fdbb59b41647bf02757bbeb58216d87&"&HYPERLINK "http://forum.detik.com/detik-com-melanggar-uu-pers-dan-kode-etik-jurnalistik-t269685.html?s=4fdbb59b41647bf02757bbeb58216d87&"amp;

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/contoh-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik-2/

Drs. Dja’far H. Assegaf, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985, hlm.10.

Wikipedia.com

Templateby :kendhin HYPERLINK "http://x-template.blogspot.com/"x-template.blogspot.com

(http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/)

Morissan, M.A, Jurnalistik Televisi Muktahir, Jakarta : Kencana, 2008, hlm. 244.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun