Kewajiban melaksanakan ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, itu pun jika mampu. Namun jika tidak mampu juga tidak mendapatkan dosa, alias tidak apa-apa. Itu berarti haji memiliki dua hukum antara Wajib dan Sunnah, wajib bagi yang mampu melaksanakannya dan sunnah bagi yang tidak mampu melakukannya. Kemudian apa yang di maksud dengan mampu melaksanakannya?, yaitu mampu dari segi jasmani dan rohani. Jika jasmaninya telah siap melaksanakan haji, namun rohaninya masih ragu berarti belum diwajibkan melaksakan ibadah haji.
Pada zaman dulu (jadul) setiap orang yang telah melaksanakan ibadah haji sangat disegani oleh masyarakat, maksud dari disegani adalah sangat di hormati karena ia sangat menjaga wibawanya (betaqwa, mejaga hijab, menjaga sikap, dan lain-lain). Orang yang telah melaksanakan ibadah haji mempunyai nilai kemuliaan dalam lingkungan masyarakat, selain itu pula banyak orang yang mengeruk ilmu atau menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari seorang haji tersebut, karena masyarakat menganggap seorang haji juga merupakan sumber ilmu. Mungkin itu yang dinamakan haji mambrur, yakni haji yang diterima Allah swt. karena senantiasa menjaga kemuliaan yang telah diberikan Allah danmeningkatkan kualitas keimanannya di manapun dan kapanpun ia berada . Namun apa yang terjadi dengan haji zaman sekarang (modern) ini?, terutama di tempat-tempat perantauan.
Sungguh sangat menyedihkan, para “Haji Modern” yang berada di perantauan hanya sedikit yang masuk dalam kategori “Mambrur”, rata-rata pada “Kabur”. Maksudnya kabur dari syariat Allah, sholatnya dilalaikan. Padahal selain suatu kewajiban sholat juga merupakan kebutuhan utama, setiap hari yang dikejar adalah uang. Berlomba-lomba mencari kekayaan dunia, hingga zakat maal-nya pun juga terlupakan. Ada pula orang yang telah menyandang gelar hajjah namun kurang menjaga hijab (tidak menggunakan krudung, bedak semakit tebal, bahkan menggunakan pakaian yang praktis, lengan baju hanya setengah, baju dan celana yang pass di badan). Astaghfirullaah..... ternyata “haji” menurut mereka adalah “gelar” yang istimewa dalam lingkungan masyarakat, namun gelar tersebut jika ditimbang tidak ada bobotnya. Karena yang seharunya “Haji Mabrur” malah menjadi “Haji Kabur”. Wallahu a’lam bish-showwab.....