Mohon tunggu...
Vennifirman Falleas
Vennifirman Falleas Mohon Tunggu... karyawan swasta -

graduated SMTI Yogyakarta - Kimia Industri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sunah Makan Sahur, dan Segera Berbuka Puasa

19 Juli 2013   07:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:20 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya dalam sahur itu
barokah”.
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 1692 Kitabu Shiam]
Sering menjadi pertanyan kaum Muslimin, batas makan sahur dan mulai puasa itu waktu Imsak atau Subuh? Jawabnya adalah Subuh ! Sesuai dengan Firman Allah:
… dan makanlah dan minumlah sampai tampak jelas bagimu benang putih dari benang
hitam dari waktu fajar (subuh)…
al-ayat [Surah Al-Baqarah(2) ayat 187]
Sahabat Zaid bin Tsabit meriwayatkan dalam Hadist Ibni Majah No 1694 bahwa ia pernah sahur bersama Nabi s.a.w. lalu shalat subuh. Ketika ditanya berapa lama jarak
antara sahur dan shalat subuh? Kurang lebih membaca 50 (lima puluh) ayat. Jarak waktu
membaca 50 ayat inilah yang dikenal dengan waktu imsak.
Hadist Ibni Majah No. 1694 Kitabu Shiam itu mengandung 2 pemahaman:
1. Sikap mutawari’ / hati-hati dengan memberi jarak waktu antara sahur dengan
waktu subuh agar tidak kebablas makan lewat waktu subuh sehingga batal puasanya.
2. Jarak waktu antara sahur dengan subuh tidak terlalu lama, sehingga menjadi sunah
agar umat Islam mengakhirkan sahur dan tidak makan sahur terlalu dini.
Zaid bin stabit meriwayatkan:
Saya makan sahur bersama Rasulillah s.a.w. kemudian
kami berdiri sahlat,
saya (Ali bin Muhammad) bertanya: Berapa lama antara keduanya
(sahur dan shalat?
Waqi’ menjawab: Kira-kira membaca lima puluh ayat.
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 1694 Kitabu Shiam]

MENSEGERAKAN BERBUKA PUASA
Rasulallah s.a.w. bersabda:
Tidak henti-hentinya manusia dengan kebaikan selagi
mereka mensegerakan berbuka puasa: Maka sesungguhnya orang Yahudi
mengakhirkan”. [Hadist Sunan Abi Dawud No. 1697 – 1698 Kitabu Shiam](www.pengajian-ldii.net)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun