Mohon tunggu...
Nikmatul Firdausy
Nikmatul Firdausy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa biasa

Tetaplah tertawa dan terlihat gapapa walaupun beban hidup sangat terasa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bayar Pajak Gausah Ngantri ke Samsat Lagi!

4 Mei 2020   00:35 Diperbarui: 4 Mei 2020   00:33 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar. dok-pribadi

Adanya pandemi covid-19 membuat kita semakin sadar pentingnya memanfaatkan teknologi informasi. Salah satunya dalam ranah pemerintah. Membayar pajak secara online selain mempermudah pengguna karena tidak lagi perlu mengantri, juga akan meminimalisir adanya pungutan liar. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional, membayar pajak semakin mudah. Berikut adalah langkah-langkah membayar pajak di aplikasi Samsat Online Nasional:

1. Buka aplikasi Samsat Online Nasional, lalu klik pendaftaran. Akan muncul menu seperti dibawah ini dan klik setuju.

2. Akan muncul menu seperti gambar dibawah, lalu isi semua menu dan klik lanjutkan.

tangkapan layar. dok-pribadi
tangkapan layar. dok-pribadi
3. Selanjutnya akan muncul menu jumlah tagihan yang harus dibayarkan, selanjutnya klik setuju.
tangkapan layar. dok-pribadi
tangkapan layar. dok-pribadi
4. Jika pendaftaran berhasil maka akan muncul menu seperti di bawah ini.

tangkapan layar. dok-pribadi
tangkapan layar. dok-pribadi
5. Selanjutnya adalah membayar melalui mitra samsat, diantaranya BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, BNI, Bukalapak, Bank Jatim, dan Bank CIMB. Simpan bukti bayar sebagai pengganti sementara TBPKB.

6. Setelah membayar bisa di cek ulang melalui aplikasi apakah pembayaran kita telah berhasil pada menu info proses. Jika berhasil terdapat keterangan sudah bayar. Dapat pula dilihat pada menu e-pengesahan STNK bahwa E-STNK sudah terbit. Seperti gambar di bawah

tangkapan layar. dok-pribadi
tangkapan layar. dok-pribadi
7. Kita #dirumahaja dan pengesahan STNK akan di kirimkan ke alamat sesuai pada STNK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun