Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bayar Denda 700 Ringgit, Malaysia Buka Program Pekerja Ilegal Pulang ke Negara Asal

18 Juli 2019   21:06 Diperbarui: 18 Juli 2019   21:15 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Muhyiddin Yassin (tengah) ketika mengumumkan Program Back for Good // foto: akun FB Muhyiddin Yassin

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Dato' Haji Muhyiddin bin Haji Mohd Yassin mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri (KDN) melalui Jabatan Imigresen Malaysia (Departemen Imigrasi Malaysia) akan melaksanakan Program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)  Pulang ke Negara Asal (Program Back for Good) mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.

Dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui akun Facebook  Muhyiddin Yassin, Kamis (18/7), Tan Sri Muhyiddin mengatakan, Program Back for Good ini bertujuan memberi peluang kepada warga asing yang melakukan kesalahan keimigrasian untuk pulang ke negara asal secara sukarela berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.

Kesalahan keimigrasian yang dimaksud meliputi  kesalahan karena tinggal lebih masa (overstay) dan kesalahan karena  tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Program ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Jabatan Imigresen Malaysia  tanpa melibatkan pihak ketiga (vendor atau agensi). Warga asing atau pekerja migran tak berdokumen (biasa disitilahkan PATI) yang mendaftar program ini akan dikenakan kompaun (denda) sebesar RM 700 (sekitar Rp 2,3 juta).

"Program ini hanya dilaksanakan di wilayah Semenanjung Malaysia saja. Warga asing yang mendaftar diharuskan membawa dokumen perjalanan yang sah (paspor atau SPLP) dan tiket untuk pulang ke negara asal dalam tempo tujuh hari," kata Tan Sri Muhyiddin dalam pernyataannya.

Program Back for Good // foto: web KDN Malaysia
Program Back for Good // foto: web KDN Malaysia
Tan Sri Muhyiddin juga mengatakan, kedutaan asing di Malaysia diharap memberi kerjasama sepenuhnya dalam pengeluaran dokumen perjalanan kepada warga mereka masing-masing yang mengikuti program ini.

Jabatan Imigresen Malaysia telah menyediakan lebih dari 80 konter di pejabat imigresen (kantor imigrasi) di seluruh wilayah semenanjung untuk menyuksesksn program ini.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengimbau semua warga asing atau  PATI  menggunakan kesempatan ini untuk pulang ke negara asal. Ditegaskan juga, operasi terhadap PATI dan pihak-pihak yang terlibat akan terus dijalankan secara agresif.

kenyataan media (siaran pers) KDN Malaysia // foto: KDN
kenyataan media (siaran pers) KDN Malaysia // foto: KDN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun