Mohon tunggu...
Fery Irawan
Fery Irawan Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Buka Pikiran, Buka Mata, Buka Telinga, Buka Hati, Buka Mulut, dan Bertindak...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polisi Tidur yang Tak Sesuai Aturan Dapat Membahayakan

30 Maret 2017   10:47 Diperbarui: 30 Maret 2017   19:00 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay (Free Usage)

Mungkin cerita tentang 'Polisi Tidur' sudah pernah dibahas oleh rekan Kompasiana yang lain, namun saya senang mengangkat kembali topik ini karena tampaknya 'Polisi Tidur' sudah menjadi tren yang tidak terkendali dan cenderung membahayakan para pengguna jalan baik itu pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan. 'Polisi Tidur' - Apa sih maksudnya?

Saya teringat waktu pertama kali saya mendengar kata 'Polisi Tidur', saya bertanya pada orangtua begini 'Masak Polisi Tidur di jalan, mana Polisi Tidur-nya?' Mereka hanya tertawa dan menjelaskan 'Polisi Tidur' bukan berarti Bapak Polisi yang tidur dijalan, tapi 'jeglukan' yang ada di tengah jalan. Saya tambah bingung 'jeglukan' itu apa ya? Waktu demi waktu berganti seiring dengan pertumbuhan usia, sekarang saya tahu apa itu 'Polisi Tidur' atau 'jeglukan'. Entah apa yang melandasi pemikiran orang dulu sehingga menyebutnya 'Polisi Tidur', namun dalam bahasa inggris disebut 'Speed Bump' atau 'Speed Hump'.

Fungsi 'Polisi Tidur'

Nah sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tidak tahu apa fungsi 'Polisi Tidur' sehingga banyak sekali yang dengan sengaja menambahkan 'Polisi Tidur' se-enaknya sendiri. Sebenarnya penambahan 'Polisi Tidur' itu ada undang-undangnya dan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994. Secara umum fungsi 'Polisi Tidur' ialah mengurangi kecepatan kendaraan yang melaju sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti pejalan kaki. Namun, membuat 'Polisi Tidur' harus sesuai keputusan menteri perhubungan sehingga kedua belah pihak dapat menikmati jalan dengan aman dan nyaman.

Bahan Pembuat 'Polisi Tidur'

Tampaknya pembuatan 'Polisi Tidur' yang se-enaknya merupakan balas dendam masyarakat terhadap pengemudi kendaraan, bagaimana tidak? Bahan pembuat 'Polisi Tidur' seringkali berbeda jenis dengan yang ditentukan oleh menteri perhubungan di pasal ke-7, bahan 'Polisi Tidur' terbuat dari karet (bukan rangkaian ban rusak) atau bahan lain (bukan batang pohon yang dipaku ke dasar jalan) yang memiliki pengaruh serupa namun tetap mengutamakan keselamatan pengemudi kendaraan.

Seberapa Tinggi dan Lebar 'Polisi Tidur'

Sebagai contoh, sering kita lihat 'Polisi Tidur' yang dibuat setinggi mungkin sampai-sampai para pengemudi kendaraan tak hanya mengurangi kecepatan bahkan nyaris berhenti didepannya. Hal ini dapat membahayakan nyawa pengemudi kendaraan sekaligus merusak kendaraan mereka dan permukaan jalan akan cepat rusak mengingat hentakan jatuh setelah melewati 'Polisi Tidur' itu bisa memberikan tekanan 2 kali lebih kuat dari beban kendaraan. Menurut surat keputusan menteri perhubungan di pasal ke-6, tinggi maksimum 'Polisi Tidur' adalah 12 cm dengan kelandaian mencapai 15% berbentuk trapesium dan lebar minimum 15 cm.

Markah Peringatan adanya 'Polisi Tidur' dan Pemberian Tanda

Bayangkan kamu mengendarai kendaraan di tengah malam yang gelap tanpa adanya markah peringatan atau rambu lalu lintas yang menerangkan keberadaan 'Polisi Tidur' bahkan tak ada tanda-tanda 'Polisi Tidur', tentu saja kamu bisa kehilangan kendali saat mengemudi. Menurut surat keputusan menteri perhubungan di pasal ke-5, 'Polisi Tidur' hendaknya didahului dengan keberadaan rambu-rambu yang menerangkan keberadaan-nya. 'Polisi Tidur' hendaknya di cat bermotif garis-garis serong dengan warna putih fungsinya agar saat terkena lampu sorot kendaraan, pengemudi dapat melihat adanya 'Polisi Tidur'. Tapi, dijalanan banyak loh 'Polisi Tidur' yang warnanya polos alias gak di cat dan gak ada rambu-rambu-nya.

Dimana letak 'Polisi Tidur'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun