Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

76,3 Persen Penduduk Indonesia Setuju Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Terhimpit Keraguan

7 Oktober 2019   07:10 Diperbarui: 7 Oktober 2019   09:01 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro dan kontra revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)  belum menemukan ujungnya. Mahasiswa mendesak agar Perppu segera dikeluarkan, ultimatum dikeluarkan mereka, jika sampai tanggal 14 Oktober 2019  maka aksi demonstrasi yang lebih besar dari sebelumnya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah sesaat setelah mengadakan pertemuan mereka dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Kamis 3 Oktober 2019 lalu.

"Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat dengan mahasiswa sampai 14 Oktober 2019," kata Dino seperti yang dilansir kedaipena.com

Merespon ultimatum ini pihak Istana, melalui Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta para mahasiswa tak menekan Jokowi terkait penerbitan Perppu UUKPK tersebut.

"Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," katanya, saat menghadiri diskusi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Seperti yang dilansir Tribun-Medan.com

Di lain pihak Prof. Romli Atmakusumah mengingatkan Jokowi, bahwa ia berpotensi terjerat masalah jika Presiden Indonesia ke 7 ini menerbitkan Perppu UUKPK sebelum UU KPK di undangkan.

Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ujar Romli, Kamis (3/10/2019). Seperti yang dikutip dari tribunnews.com

Sebagai informasi UUKPK memang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Namun belum di undangkan karena belum ditandatangani Presiden. Malah saat ini UUKPK dikembalikan ke DPR konon katanya ada typo dalam redaksi UUKPK tersebut.

Usaha masyarakat sipil dan mahasiswa agar Jokowi segera menerbitkan Perppu UUKPK sepertinya memang ditentang keras oleh partai-partai politik pendukung Jokowi, terutama dari PDIP.

Jokowi seperti sedang menghadapi buah simalakama,  dimakan ibu mati nggak dimakan bapak yang mati. Perppu dikeluarkan, oligarki politik yang mengusungnya menentang habis-habisan.

Perppu tak dikeluarkan, rakyat berpotensi bergolak, aksi demonstrasi akan membesar, disobedience atau pembangkangan masyarakat sipil bisa terjadi, dan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun