Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mandiri Error, Apa yang Harus Dilakukan Kalau Tiba-tiba Saldo Rekening Kita Bertambah?

22 Juli 2019   10:14 Diperbarui: 22 Juli 2019   11:18 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Bank Mandiri yang error Sabtu 20 Juli 2019 lalu ternyata masih menyisakan masalah, 2670 rekening nasabahnya  sampai saat ini masih dalam kondisi terblokir.

Alasannya karena pada saat sistem itu error, rekening nasabah tersebut tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain. Terlepas mereka mengetahui atau tidak saldo di rekening mereka bertambah karena kesalahan sistem itu. 

Pemblokiran ribuan rekening dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri melalui  Corporate Secretarinya Rohan Rafas "Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," katanya, kemarin seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Jujur saja tindakan ini menyebalkan juga sih,  yang salah Bank Mandiri-nya yang harus menanggung masalah nasabahnya. Konyol! Khas big company! Sebagai sebuah institusi keuangan besar seharusnya Bank Mandiri sudah memiliki kontijensi plan terkait kasus-kasus seperti ini tanpa harus merugikan nasabah. 

Kebayang ga sih kalo rekening nasabah yang terblokir tersebut diperlukan untuk melakukan transaksi keuangan untuk sesuatu hal besar yang akan menentukan masa depan nasabah itu, apa Bank Mandiri mau menanggung kerugian tersebut? Nasabah seharusnya mendapat kompensasi terkait sistem yang error alih-alih dirugikan dengan tindakan pemblokiran ini.

Eh memang jika saldo rekening kita tetiba bertambah akibat kesalahan transfer atau akibat kesalahan sistem seperti kasus Bank Mandiri kemarin terus kita menggunakannya salahkah kita secara hukum?

Begini, Menurut ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ("UU 3/2011"), yang menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"

Nah apabila si rekening penerima salah transfer atau sistem error yang membuat rekening itu bertambah akan serta merta di pidana karena menggunakannya? 

Menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Tindak Pidana di KUHP: Berikut uraiannya", menjelaskan bahwa, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang (seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain). 

Artinya nasabah tersebut tahu bahwa rekeningnya tiba-tiba bertambah karena sebuah kesalahan dan jelas bahwa uang itu bukan haknya namun masih tetap menggunakannya, maka ia akan di pidana. Namun untuk membuktikan bahwa ia benar-benar tahu rekeningnya bertambah itu karena sebuah kesalahan, butuh pembuktian juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun