Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Bulan Depan Ponsel BM Diblokir, Ini Penjelasan Menkominfo Rudiantara

3 Juli 2019   09:22 Diperbarui: 3 Juli 2019   11:30 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rame-rame dimasyarakat ponsel BM bakal diblokir seperti yang artikelnya saya tulis beberapa waktu lalu, baca 

Membuat Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi buka suara terkait regulasi validasi ponsel melalui IMEI yang akan diterbitkan bulan Agustus 2019 nanti.

Rudiantara menerangkan mengapa pemerintah menerapkan aturan ini dan bagaimana mekanisme pemberlakuannya. Saat ini pemerintah sedang menggodok kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem perjodohan (pairing). Apanya yang dijodohkan? nomer seluler yang dikeluarkan oleh operator layanan seluler, SIM CARD dengan nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dan SIM CARD dengan IMEI ponsel.

"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsellah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara kemarin seperti yang dikutip dari CNBCIndonesia.com

Nah tujuannya buat apa pemerintah memberlakukan hal tersebut, yah buat melindungi masyarakat pengguna ponsel. Jika ponselnya hilang atau dicuri. Sekarang kan jika ponsel kita hilang Sim Cardnya bisa langsung kita blokir dengan melaporkan kejadian tersebut ke operator yang bersangkutan, tapi perangkat ponselnya ga bisa diapa-apain. Penemu atau pencuri ponsel kita bisa dengan bebas menjualnya kembali.

Nah jika regulasi pairing ini sudah berlaku dan berjalan, kondisi seperti itu bisa di hindari. Perangkat ponsel yang hilang itu juga akan dimatikan dan dapat dipastikan tidak dapat dipakai lagi kecuali oleh pemiliknya yang sah dengan menunjukan invoice pembelian atau kardus ponsel tersebut dan pastikan nomor IMEI di kardus sama dengan yang ada di ponsel tersebut. 

Selain berguna untuk melindungi konsumen pengguna ponsel, kebijakan ini juga akan melindungi industri ponsel di dalam negeri, jadi kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)  yang selama ini diberlakukan Kemenenterian Perindustrian  tidak sia-sia. Dan jangan lupa ponsel BM yang peredarannya sudah seperti epidemi itu juga telah menggerus penerimaan negara. Karena kan kalau ponsel resmi itu dikenakan pajak yang akan masuk kas negara sedangkan ponsel BM lolos dari pajak.

Chief Rudi pun menambahkan "dalam pelaksanaan regulasi IMEI akan melibatkan operator seluler. Pasalnya, MSISDN ada di operator, sementara IMEI ada di Kementerian Perindustrian" tuturnya.

Terus apakah begitu aturan itu diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019 serta merta ponsel BM milik masyarakat itu akan serta merta "diblokir". Ya ga lah! Pokoknya masyarakat tidak akan dirugikan karena ada masa pemutihan bagi masyarakat pemilik ponsel BM. Masa transisi akan diberlakukan untuk memutihkan ponsel BM milik masyarakat walaupun belum jelas benar berapa lama proses pemutihan itu diberlakukan namun yang jelas akan lebih dari 2 tahun.

"Jadi yang sekarang [ponsel black market dan yang bukan original] yang sudah digunakan itu masih bisa digunakan," ujar Rudiantara.

Namun demikian apabila aturan ini sudah berlaku, kalo ada orang yang hobinya berburu ponsel di luar negeri untuk alasan-alasan biar kelihatan lebih update dan mengejar perbedaan harga. Dapat dipastikan ponsel yang dibelinya di luar negeri tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun