Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Paytren Yusuf Mansyur Tamat Riwayatnya?

16 Februari 2020   13:23 Diperbarui: 16 Februari 2020   13:23 30118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paytren, kemana asosiasi pikiran kita akan tersambung ketika mendengar atau membaca kata tersebut. Sebagian besar orang mungkin akan langsung tersambung dengan Yusuf Mansyur ketika Paytren disebutkan.

Yah, Yusuf Mansyur seolah identik dengan Paytren. Padahal sejatinya Paytren itu sebuah aplikasi pembayaran  seperti halnya Gopay, OVO, Dana dan beberapa aplikasi pembayaran lainnya.

Aplikasi Paytren ini berada dalam naungan sebuah badan usaha yang bernama PT. Veritas  Sentosa Internasional (PT.Treni) yang didirikan oleh Yusuf Mansyur seorang Da'i kondang yang memiliki pemikiran untuk memberdayakan ekonomi umat Islam.

Dalam kacamata saya, Yusuf Mansyur merupakan sosok Da'i muda yang sangat ambisius untuk membawa ekonomi umat Islam maju.

Namun sayang dalam beberapa hal ambisinya yang besar tak diiringi pengetahuan yang cukup dalam mengenai masalah keuangan khususnya dunia investasi.

Beberapa kali dirinya tersandung kasus terkait pengunpulan dana milik masyarakat, atau dalam terminologi Yusuf Mansyur kerap disebut dana umat.

Kasus investasi pembangunan hunian Condotel Moya Vidi di kawasan Jogyakarta sempat mencuat ramai. Skema yang dipakai, ia menawarkan investasj berbentuk sertifikat dengan harga Rp. 2,7 juta per lembar sertifikat.

Beberapa Investor sempat melaporkan Yusuf ke Polda DIY. Ini salah satu kasus yang harus dihadapinya yang berkaitan dengan investasi.

Tahun 2013 pun hal yang nyaris serupa dilakukan oleh Yusuf Mansyur, walaupun namanya saat itu Patungan Usaha.

Saat itu sejak awal pembentukan bisnis Yusuf Mansyur sudah menyalahi aturan. Karena tak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ia kerap mengumpulkan dana masyarakat tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun