Mohon tunggu...
Felix Juanardo Winata
Felix Juanardo Winata Mohon Tunggu... Ilustrator - Penulis

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelembagaan KPK dalam Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar

21 September 2019   00:50 Diperbarui: 21 September 2019   00:56 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Felix Juanardo Winata

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Sejarah Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Korupsi sudah merajalela jauh sebelum Indonesia merdeka. Dahsyatnya korupsi di Indonesia telah dipraktikan dari zaman penjajahan, bahkan korupsi menjadi salah satu faktor utama bangkrutnya perusahaan dagang terbesar di Hindia Belanda pada tahun 1799 yaitu Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). 

Korupsi juga menjadi kasus yang sangat merajalela dan masif dilakukan pada zaman Orde Lama maupun Orde Baru. Namun, penegakan dan pemberantasan atas praktik-praktik korupsi tersebut memang belum optimal, karena tidak ada political will dari pejabat-pejabat negara pada zaman tersebut.

Pasca runtuhnya kekuasaan Soeharto selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden, muncul semangat reformasi yang salah satu agendanya ialah menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sehingga selang 4 (empat) tahun setelah runtuhnya Orde Baru, munculah suatu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdirinya KPK merupakan respon dari pemerintah karena adanya ketidakpercayaan rakyat terhadap beberapa lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang seringkali tersangkut dalam praktik korupsi yang dilakukan secara masif.

17 (tujuh belas) tahun KPK berdiri, lembaga tersebut telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus besar yang ada di Indonesia. Namun, banyak juga kasus-kasus yang belum dapat diselesaikan oleh KPK karena beberapa hal yang membenturkan KPK dengan kepentingan-kepentingan eksternal, seperti kasus Bank Century, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus E-KTP, kasus Megaproyek Hambalang, dan masih banyak kasus lainnya yang belum terselesaikan oleh KPK.

Gencarnya KPK dalam memberantas korupsi telah membuat banyak elit politik yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Banyak pihak yang menilai KPK merupakan lembaga yang overpower, sehingga harus dibatasi kewenangannya. Elit yang merasa terganggu bukan saja berasal dari kalangan legislatif, tapi juga dari kalangan eksekutif, atau bahkan yudikatif.

Pelemahan Terhadap KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun