Mohon tunggu...
Febrianto Adi, SH, M.Hum
Febrianto Adi, SH, M.Hum Mohon Tunggu... -

bersyukur seminim apapun keadaan. umur kian bertambah, jatah hidup di dunia semakin berkurang. mati-matian manusia demi dunia, akan tetapi dunia tidak manusia bawa mati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panglima TNI Diminta Usut Tuntas Oknum Anggota TNI AU yang Terlibat "Penyalahgunaan Aset Negara" di Pangkalan Bun

22 Agustus 2016   13:15 Diperbarui: 23 Agustus 2016   15:46 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luar biasa memang jika berbicara mengenai lingkungan, keadaan alami yang seharusnya dijaga serta dirawat untuk kelestarian Hutan alami, Sumber Daya Alam Hayati, jauh berbeda dengan melihat kondisi seperti ini, permasalahan lingkungan akhir-akhir inipun menjadi suatu isu yang sangat santer terdengar di tengah masyarakat, pemerintahan, ataupun pihak-pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. Berbagai kerusakan yang terjadi pada lingkungan terjadi karena adanya kegiatan-kegiatan yang lebih banyak dilakukan oleh manusia maupun karena pengaruh alam itu sendiri. Namun, pembahasan ini terkait adanya “Penyalagunaan Terhadap Aset Negara” yakni Terkait aktifitas pertambangan Galian C serta Ilegal Logging yang diduga masuk ke dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) TNI Angkatan Udara Iskandar, di desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada satu tahun terakhir ini dari rentangan awal tahun 2016 sampai sekarang, pemanfaatan aset TNI Angkatan Udara  seluas 3000,6 Ha menjadi perhatian khusus oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat di wilayah tersebut karena masih di bawah Penguasaan a.n. Kementerian Pertahanan, a.n. TNI Angkatan Udara, a.n. TNI AU Lanud Iskandar, Pangkalan Bun dengan alas Hak Pakai, Namun dalam hal pemanfaatan aset tersebut diduga dilaksanakan tanpa perizinan/Persetujuan dari Instansi Kementerian Keuangan selaku yang berwenang mengelola (IKN) Inventaris Kekayaan Negara, sehingga memunculkan dugaan terkait kerugian negara dari aktifitas pertambangan galian C serta ilegal logging tersebut.

Proses pertambangan galian ini dilakukan secara kontinu di titik-titik yang kandungan pasir serta tanah baik dan layak untuk dijual kembali, dan hal-hal tersebut terdapat di sebagian besar wilayah Desa. Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pada proses pengoperasian galian ini seorang investor diwajibkan untuk membayar dimuka sejumlah uang sebelum proses pertambangan dilaksanakan serta dikeluarkan oleh Oknum yang bersangkutan.

galian-tambang-2-57bc0c7a87afbda379bc4ed5.jpg
galian-tambang-2-57bc0c7a87afbda379bc4ed5.jpg
Bahwa Jika dilihat akibat yang akan terjadi dari adanya kegiatan pertambangan tanah dan pasir tersebut dapat menimbulkan kerugian yaitu:

Terjadinya Perubahan Struktur Tanah

Tingginya erosi yang terjadi di lokasi pertambangan tanah dan pasir tentunya akan menyebabkan hanyutnya partikel-partikel tanah dan sangat berpengaruh terhadap struktur tanah. Struktur tanah remah akan berubah menjadi struktur polyder atau terlepas.

Struktur tanah seperti ini menyebabkan rendahnya produktivitas hasil pertanian karena lahan tidak mengandung koloit tanah. Koloit tanah berfungsi sebagai perekat partikel-partikel tanah mendorong peningkatan stabilitas struktur tanah.

Penurunan Kapasitas Infiltrasi dan Penyerapan Air Tanah

Infiltrasi adalah peristiwa masuknya air tanah melalui permukaan tanah secara vertikal. Sedangkan banyaknya air yang masuk melalui permukaan tanah persatuan waktu dikenal sebagai laju infiltrasi. Nilai laju infiltrasi sangat tergantung pada kapasitas infiltrasi, yaitu kemampuan tanah untuk melewati permukaan tanah secara vertical.

Rusaknya struktur tanah oleh erosi di daerah lokasi pertambangan Tanah dan pasir di desa pasir panjang, akan menyebabkan mengecilnya pori-pori tanah, sehingga kapasitas infiltrasi menurun, dan aliran permukaan menjadi lancar. Hal ini dapat menyebabkan banjir dan longsor.

Hilangnya Bahan Organik Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun