Mohon tunggu...
Kebijakan

Pembaharuan Pelayanan Publik ATR/BPN Melalui Layanan Mobile Sentuh Tanahku dan PTSL

18 September 2018   19:41 Diperbarui: 18 September 2018   19:47 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan zaman kini telah melesat maju, hal ini ditandai dengan hadirnya perusahaan-perusahaan start-up yang mengembangkan aplikasi-aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan sehari-harinya. Pemerintah-pun tak mau kalah untuk mengembangkan pelayanannya yang kini dapat diperoleh lewat layar gawai. Pada awal tahun 2018 ini, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di unduh melalui App Store dan Play Store secara gratis. Dengan berbagai menu dan pelayanan yang sekarang dapat diperoleh secara praktis melalui gawai masing-masing, diharapkan masyarakat dapat terbantu untuk mengetahui berbagai informasi-informasi yang berkaitan mengenai pengurusan akan sertipikat tanah mengingat bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum tahu menahu soal kepengurusan tanah. Maka dari itu pihak ATR/BPN sedang berupaya menggapai kaum milenial untuk sadar bahwa pensertipikatan tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, contohnya seperti tanah yang kita tempati dicaplok orang lain.

Layanan Mobile Sentuh Tanahku memberikan beragam manfaat dalam genggaman tangan, diantaranya yakni mensosialisasikan program strategis ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain, membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan, mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan. Masyarakat dapat menikmati layanan Sentuh Tanahku secara gratis melalui perangkat mobile berbasis Android ataupun IoS.

Beberapa menu yang tersedia pada Layanan Mobile Sentuh Tanahku yaitu menu informasi berkas (menampilkan rincian dan informasi berkas pengguna), menu informasi sertipikat (menampilkan rincian dan informasi sertipikat, untuk melaporkan sertipikat yang belum terdaftar, dan daftar agunan), menu plot bidang tanah (terdapat Formulir Inputan Ploting dan Pengiriman Data Ploting), lokasi bidang tanah (Formulir Inputan Info Sertipikat dan Proses Pencarian), dan info layanan (menyajikan daftar dan informasi layanan yang terdapat pada aplikasi). Tidak hanya itu, berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga konsumen dapat memprediksikan besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut, mengingat bahwa kepengurusan sertipikat membutuhkan banyak keperluan yang dibutuhkan (pengukuran, pengadilan, dan pengesahan). Masyarakat juga dimudahkan dengan tersedianya video ilustrasi tutorial Sentuh Tanahku yang komunikatif dan menarik supaya masyarakat dapat semakin jelas bagaimana dapat memanfaatkan Layanan Mobile Sentuh Tanahku yang dapat diakses melalui YouTube. Durasinya pun cukup singkat, hanya satu hingga tiga menit saja, sehingga tidak membuat konsumen khawatir kuota internetnya kehabisan.

Layanan Sentuh Tanahku telah diunduh oleh 100 ribu lebih pengguna Play Store semenjak dirilis pertama kali pada awal tahun 2018, namun masih mendapat feedback yang kurang baik oleh pengguna sebab masyarakat masih malas untuk melakukan proses yang lebih lanjut ke kantor ATR/BPN untuk pensertipikatan tanah serta permasalahan lain tentang aplikasi yang ternyata jarang diperbaharui kembali, sehingga rincian pembiayaan yang terdapat pada aplikasi ternyata berbeda dengan hasil akhir dari Kantor Pertanahan, ditambah lagi pembuatan sertipikat tanah selama ini tergolong lamban dan menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk itu  Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan nama lainnya setingkat dengan itu. Program ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Program tentang PTSL ini juga disosialisasikan melalui akun-akun sosial media Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional seperti di Twitter (@atr_bpn), Instagram (kementrian.atrbpn), Facebook (Kementrian ATR BPN), dan YouTube (Kementrian ATR BPN) sehingga memudahkan kaum milenial untuk memperoleh informasi yang aktual. Informasi yang disajikan tidak hanya berupa tulisan namun berupa karakter komik Mas Ater dan Bang Bepen yang interaktif. Keluhan pelayanan/pengaduan juga dapat disampaikan pada kolom komentar, kemudian pihak pelayanan akan melakukan feedback pada keluhan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa ATR/BPN telah melaksanakan evaluasi dan pelaksanaan pelayanan publik yang tertuang dalam Pasal 10 UU RI No.25 Tahun 2009.

Dilihat pada program-program ATR/BPN yang telah diberitakan diatas, hal ini menunjukkan bahwa Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Pasal 1 ayat 9 UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang berbunyi : Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. Serta melaksanakan Pasal 23 UU RI No. 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik yakni secara singkatnya menjelaskan bahwa telah mengelola sistem informasi bersifat nasional dengan kewajiban-kewajiban tertentu supaya informasi dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

Untuk pengembangan aplikasi, selayaknya hal tersebut terus diperbaharui agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama tampilan aplikasi yang masih kurang menarik bagi masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu menahu tentang aplikasi Sentuh Tanahku tersebut. Pengguna aplikasi Sentuh Tanahku juga masih minim, selayaknya setelah dilakukan pembaharuan aplikasi Sentuh Tanahku harap disosialisasikan seperti penginformasian PTSL yang melalui media sosial dan media cetak yang tentunya bersifat informatif. Sebab menurut Prof. Dr. Anwar Arifin AndiPate, media sosial dan media massa memiliki kekuatan dalam mempengaruhi khalayak. Bagaimana pun sederhananya sebuah pesan yang disalurkannya memiliki publizistiche ausage (Jerman) yang berisi suatu kesadaran dan berisi pengaruh untuk memenuhi fungsi sosial, politik, dan ekonomi. Semoga pembaharuan pelayanan publik mengenai penyampaian informasi segera diperbaharui oleh pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional paling sedikit 6 (enam) bulan sekali menurut Betty Wahyu Nilla Sari dalam buku Humas Pemerintahan  agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas agar hak-hak mereka untuk mengesahkan tanah dengan cepat dan efisien dapat terlaksana serta tercipta masyarakat yang sadar akan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah.

Daftar Pustaka

Redaksi Sinar Grafika. 2013. Undang-undang Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009). Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Anggota IKAPI. 2012. Himpinan Peraturan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional. Bandung: Fokusmedia.

AndiPate, Anwar Arifin. 2015. Paradigma Baru Public Relations -- Teori, Strategi, dan Riset. Jakarta Pusat: Pustaka Indonesia Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun