Mohon tunggu...
Fatikha Thurochmah
Fatikha Thurochmah Mohon Tunggu... -

mahasiswa UNY jurusan Pkn-H 2010\r\nadil itu tak harus sama tapi tak akan ada keadilan di dunia ini karena kita hanyalah manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Perjanjian Perkawinan, Perlukah??

8 Juni 2012   05:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia perkawinan ini diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, PP No 9 Tahun 1975, KUH Perdata dan peraturan lainnya. Saya termasuk orang yang menjunjung tinggi pernikahan atau perkawinan karena pernikahan merupakan penyatuan sepasang manusia (laki-laki dan perempuan) yang saling terikat janji suci dihadapan Tuhan. Ketika saya melihat Ijab Kabul saat akad nikah, saya sering terharu dan ikut larut. Tetapi saat sekarang ini pernikahan agaknya bergeser dan berpindah arti. Dengan banyaknya perceraian hal itu juga dapat menjadi suatu bukti. Perceraian menurut saya merupakan salah satu kata yang cukup menakutkan. Untuk mengantisipasi masalah setelah adanya perceraian ataupun masalah saat terjadinya perkawinan sering dilakukan perjanjian perkawinan.

Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian tertulis yang diadakan sebelum ataupun pada waktu perkawinan, atas persetujuan kedua belah pihak, mengenai hal-hal yang terkait dengan kehidupan rumah tangga. Batasan perjanjian ini adalah tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. Dan mulai berlakunya itu sejak perkawinan dilaksanakan.  Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran).Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.

Perjanjian perkawinan ini dianggap penting untuk melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum setelah perkawinan putus karena perceraian ataupun kematian. Sehingga dengan adanya perjanjian perkawinan akan melindungi hak dan kewajiban anda. Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan, bahwa jika perjanjian perkawinan atau Taklik Talak dilanggar, maka Anda berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Banyak yang sudah melakukan perjanjian perkawinan seperti para aktor dan aktris Hollywood yaitu Tom Cruise dan Katie Holmes dan masih banyak lagi.

Melihat dari perjanjian perkawinan itu menurut saya ada benarnya juga karena dengan adanya perjajian maka kita akan terlindungi hak dan kewajibannya. Tetapi jika kembali pada makna pernikahan itu sendiri, menurut pendapat saya perjanjian perkawinan tidak perlu dilakukan ketika suatu pernikahan itu terjadi atas dasar rasa saling percaya, rasa saling mencintai dan saling pengertian. Maka pernikahan pun mungkin akan berjalan dengan baik. Ketika suatu pernikahan dilandasi saling percaya maka masalah yang menghadang dapat terselesaikan dan semoga saya dapat mencapai pernikahan yang seperti itu (aminn..sekalian curhat..hehehe).

Tetapi itu semua tergantung bagaimana kita melihat dan menyikapinya. Jadi pentingnya perjanjian perkawinan tergantung anda sekalian. So, masih perlukah perjanjian perkawinan?????

Insipirasi : Perjanjian Perkawinan (UU Perkawinan, Pasal 29)

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun